Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 20:01 WIB | Selasa, 08 Oktober 2013

Hukum Sudah Saatnya Dikembalikan Kepada Rakyat

Ketua Badan Pengurus HuMa Chalid Muhammad. (Foto Ignatius Dwiana)

CIBUBUR, SATUHARAPAN.COM – Hukum rakyat seharusnya menjadi jawaban dari kebuntuan sistem hukum negara dalam menyediakan keadilan bagi rakyat. Hukum sudah saatnya dikembalikan kepada rakyat dan bekerja di bawah panji cita-cita bangsa Indonesia untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Keterangan ini disampaikan Direktur Eksekutif HuMa Andiko, dalam Pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat yang dilaksanakan Selasa (8/10).

Ketua Badan Pengurus HuMa Chalid Muhammad menjelaskan, “Di tengah keterpurukan negeri ini akibat prilaku elit yang jauh dari rasa keadilan mayoritas bangsa, masih terdapat banyak rakyat Indonesia yang berbuat dengan tulus dan tanpa pamrih untuk menyelamatkan negeri ini. Mereka terus membangun solidaritas serta tanpa kenal lelah mempromosikan hukum rakyat demi terwujudnya pembaruan hukum yang berkeadilan di Indonesia. KTT Hukum Rakyat ini diharapkan menjadi tonggak bagi gerakan hukum rakyat dalam mengambil peran utama dalam menata masa depan Indonesia.”

HuMa adalah organisasi non pemerintah yang bergerak pada isu pembaharuan hukum bidang sumberdaya alam. Konsep pembaharuan hukum sumber daya alam yang digagas HuMa menekankan pentingnya pengakuan hak-hak masyarakat adat dan lokal, dan keragaman sistem hukum dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam. HuMa melalui Pendamping Hukum Rakyat (PHR) telah lebih dari satu dekade mendorong hukum rakyat dapat melengkapi proses penegakan hukum di Indonesia. HuMa memiliki keyakinan bahwa bila hukum rakyat ditempatkan dengan tegas sebagai bagian integratif dari sistem hukum nasional, maka tatanan hukum Indonesia tidak akan stagnan.

Sementara itu Direktur Eksekutif Epistema Institute Myrna Safitri menyatakan perlunya upaya pembaruan hukum. PHR dapat berperan membantu negara dengan menempatkan orang yang tepat di posisi yang strategis, serta melakukan koreksi terhadap negara yang abai memberi pengakuan, lalai memberi perlindungan, absen menyelesaikan konflik dan royal memberi izin eksploitasi.

Saat ini Huma telah melatih lebih dari seribu PHR di seluruh nusantara untuk menjadi aktor pembaharuan hukum bersama rakyat untuk melakukan advokasi bersama masyarakat adat atau masyarakat lokal.

Banyak keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai para PHR untuk mendorong implementasi pelbagai kebijakan pemerintah untuk memperkuat hak tenurial, ketahanan ekonomi dan partisipasi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.

KTT Hukum Rakyat ini dibuka dengan orasi beberapa tokoh nasional. Di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Ibrahim yang mewakili Komisi Yudisial, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, dan Anis Baswedan.

Pada KTT ini para PHR  juga akan mendiskusikan beberapa topik seperti Sistem Peradilan Indonesia, Hukum dan Kebijakan Sumber Daya Alam, Konflik Sumber Daya Alam serta RUU Desa dan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Dan, pada 10 Oktober 2013 HuMa dan PHR akan melakukan Dialog Nasional dengan Mahmakah Agung dengan topik “Merumuskan Kedudukan Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan Nasional”.

KTT Hukum Rakyat ini dilaksanakan di Cibubur pada 8-10 Oktober 2013 dengan mengusung tema “Hukum Rakyat, Menata Masa Depan Indonesia”. Konferensi ini dihadiri ratusan PHR dari pelbagai pelosok Nusantara. Demikian siaran pers yang diterima pada hari Selasa (8/10).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home