Loading...
SAINS
Penulis: Dedy Istanto 19:58 WIB | Selasa, 08 Oktober 2013

Hukum Rakyat, Upaya Menegakkan Hukum Terhadap Konflik

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat yang digelar oleh HuMa sebagai upaya dalam menata masa depan Indonesia dalam tatanan hukum negara yang baru saja dibuka di GOR POPKI, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (8/10). (Foto : Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat adalah upaya untuk menata masa depan Indonesia. Acara ini digelar oleh Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologi (HuMa) bersama Pendamping Hukum Rakyat (PHR) dari Papua sampai dengan Aceh telah resmi dibuka di GOR POPKI, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (8/10).

Di tengah kemerosotan wibawa hukum dan peradilan negara akibat perilaku yang dilakukan segelintir para elit, menjadikan hukum tidak lagi melihat keadilan namun kekuasaan. Sementara proses sistem tersebut harus tetap berjalan tanpa melihat kekhawatiran akan dugaan korupsi yang baru-baru ini terjadi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tonggak untuk mencari keadilan.

Belum lagi permasalahan konflik yang terjadi pada permasalahan sumber daya alam (SDA) dan agraria yang kini kondisinya semakin memprihatinkan. Pada tahun 2012 data yang mencatat saja telah terjadi 232 konflik yang melibatkan masyarakat disektor SDA dan agraria di 98 Kota/ Kabupaten di 22 Provinsi di Indonesia. Luasan konfliknya pun mencapai sekitar 2.043.287 hektar dengan memakan korban sekitar 91.968 jiwa dari 315 komunitas. Sektor perkebunan menjadi sektor yang paling banyak permasalahan kasusnya dengan 119 kasus dan luasan 415.000 hektar, disusul dengan konflik sektor kehutanan yang terdiri dari 72 kasus dengan luasan hampir sekitar 1,3 juta hektar di 17 Provinsi dan terakhir disektor pertambangan yang terdiri dari 17 kasus dengan luasan sekitar 30.000 hektar.

HuMa bersama dengan Pendamping Hukum Rakyat (PHR) yang bekerja secara bersama selama satu dekade mendorong hukum rakyat untuk bisa melengkapi proses penegakkan hukum di Indonesia. Jika hal ini dapat ditempatkan dengan tegas sebagai bagian integratif dari sistem hukum nasional, maka tatanan hukum di Indonesia tidak terjadi stagnan.

Selama tiga hari KTT Hukum Rakyat berlangsung membahas tentang berbagai permasalahan isu terkait dengan hukum, diantaranya permasalahan sistem peradilan, permasalahan hukum dan kebijakan sumber daya alam (SDA) termasuk dengan masalah konflik, dan terakhir mengenai permasalahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendamping Hutan Rakyat dalam RUU Desa dan RUU perlindungan terhadap masyarakat adat.                                     

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home