Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 11:36 WIB | Sabtu, 14 Februari 2015

Hukuman Mati Ringankan Beban Finansial Pemerintah?

Anggaran makan untuk satu orang narapidana bisa mencapai Rp 10,6 juta dalam satu tahun dan Rp 212 juta dalam 20 tahun. Belum lagi dana kesehatan dan dana sosial lainnya.
Pengamat hukum pidana Mompang Panggabean di Kantor Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/2). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dugaan terhadap alasan keputusan pemerintah melakukan eksekusi hukuman pada terpidana kasus narkoba bulan lalu menimbulkan beragam spekulasi.

Pengamat hukum pidana Mompang Panggabean di Kantor Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/2) mengatakan hukuman mati dipandang pemerintah dapat mengurangi beban finansial.

“Banyak orang di Lembaga Permasyarakatan (LP) cerita ada banyak beban ekonomi yang tertimpa ke Ditjen Permasyarakatan ketika orang harus masuk penjara. Terpidana ini kan harus diberi makan tiga kali sehari dan yang sakit harus diberi fasilitas kesehatan, sekalipun minim,” ujar Mompang.

LP menurutnya harus memberikan narapidana kualitas makanan yang cukup memadai. Jika tidak memberikan asupan makanan sesuai standar, LP akan dikecam.

“Petugas LP di Nusa Kambangan pun bercerita bagaimana mereka harus membuat menu makanan yang sesuai standar yang ditentukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sehingga ada cost di balik itu,” kata Mompang.

Misalnya, satu orang narapidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, setiap hari ia harus diberi makan sebanyak tiga kali, dengan hitungan sekali makan Rp 10.000. Dalam sehari, pemerintah harus mengeluarkan dana Rp 30.000 untuk satu orang narapidana, sedangkan dalam sebulan berarti pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp 900.000. Anggaran makan untuk satu orang narapidana bisa mencapai Rp 10,6 juta dalam satu tahun dan Rp 212 juta dalam 20 tahun. Belum lagi dana kesehatan dan dana sosial lainnya.

Untuk itu, kuat dugaan bila ada indikasi keluhan finansial pemerintah sehingga mereka memutuskan eksekusi hukuman mati.

“Belum lagi soal over capacity. Mestinya penjara bisa dimuat 25 orang tapi bisa sampai 50 orang dalam satu sel. Belum lagi praktik-praktik hedonisme, sodomi, dan sebagainya yang terjadi,” kata Mompang. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home