Loading...
SAINS
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 17:06 WIB | Senin, 09 Mei 2016

Hukuman untuk Siswa Pelaku Kekerasan Fisik

Ilustrasi. Gedung sekolah SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan. (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan siswa pelaku penindasan atau pelaku kekerasan fisik terhadap teman sekolahnya akan langsung dikeluarkan dari sekolah. Sedangkan, bagi yang sudah duduk di kelas XII akan langsung dinyatakan tidak lulus.

“Langsung tidak lulus pertimbangan Dewan Guru dan dikeluarkan dari sekolah sesuai tata tertib. Jadi siapa pun yang melakukan bullying di sekolah negeri, tawuran apa pun akan langsung dikeluarkan dari sekolah,” kata dia di Jakarta, hari Senin (9/5).

Menurutnya, percuma saja siswa yang memiliki kemampuan akademik di atas rata-rata namun memiliki perilaku yang merugikan orang lain. Lebih baik, lanjut dia, murid yang memiliki akademik di bawah rata-rata namun memiliki karakter yang baik.

Sebelumnya, enam siswi kelas XII SMAN 3, Setiabudi, yang merupakan pelaku bullying (penindasan) kepada adik kelasnya dinyatakan tidak lulus Ujian Nasional (UN). Keputusan itu merupakan hasil rapat yang dilakukan oleh dewan guru sebelumnya. Enam siswi itu di antaranya merupakan satu siswi berasal dari jurusan IPS, sedangkan lima siswi berasal dari jurusan IPA.

"Iya mereka tidak lulus. Saya lihat dari hasil rapat dewan guru SMAN 3, kita kan menerima laporan, sedangkan tidak lulusnya sekolah bersangkutan yang menentukan," kata Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Fathurin Zen,di Jakarta, hari Sabtu (7/5).

Karena statusnya tidak lulus, siswi pelaku bullying tersebut harus mengulang kembali di kelas XII. Namun, siswi yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengulang di SMAN 3 melainkan harus mengulang di sekolah swasta.

"Mereka harus ngulang, dan kalau pelaku bullying atau pelaku tawuran tidak boleh ngulang di sekolah yang bersangkutan atau sekolah negeri, mereka harus mengulang di sekolah swasta, supaya jera," ucap Fathurin.

Fathurin menilai, keenam siswi tersebut dinyatakan tidak lulus pada rapat dewan guru karena ulah mereka sendiri.

"Kalau dari sisi akademis saya tidak tahu, tapi memang karena kelakukannya akhirnya mereka tidak lulus," kata Fathurin.

Sebelumnya, sebuah video bullying di akun instagram "momoyivana" ramai dibicarakan netizen. Video berdurasi 37 detik itu menayangkan sejumlah pelajar siswi yang diperlakukan tidak manusiawi. Terlihat bagian kepala siswi tersebut disiram air botol kemasan dan abu rokok.

Menjelang akhir video, salah seorang siswi diminta untuk mengenakan bra di luar seragam sambil menghisap rokok. Kejadian tersebut diduga terjadi pada hari Kamis (28/4).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home