Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 11:17 WIB | Senin, 28 September 2015

ICW Akan Ajukan Informasi Publik Kasus Korupsi

(Ilustrasi: intelijen.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) bakal mengajukan informasi publik terkait dengan penanganan kasus atau perkara korupsi yang ada di Kepolisian RI untuk menyamakan data yang telah dipublikasikan oleh ICW.

"Untuk mendorong transparansi pengelolaan penanganan kasus korupsi dan partisipasi masyarakat dalam memantau kinerja penanganan kasus/perkara korupsi di Kepolisian RI maka ICW mengajukan permintaan informasi publik berupa nama kasus/perkara korupsi yang ditangani Kepolisian RI sejak semester I 2010 sampai semester I 2015," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Adnan Husodo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (28/9).

Selain itu, ICW juga meminta informasi detail terkait perkara tersebut berupa institusi yang menangani (Bareskrim, Polda, Polwil, atau Polres), kerugian negara, dan perkembangan penanganan kasus tersebut. Permintaan informasi publik didasarkan pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ICW telah mempublikasikan temuan pemantauan penindakan kasus/perkara korupsi selama Semester I 2010 - Semester I 2015 di berbagai instansi penegak hukum.

Khusus di Kepolisian RI, ICW menemukan 622 kasus/perkara korupsi dengan kerugian negara sekurangnya Rp 3,3 triliun yang ditangani oleh institusi ini diseluruh Indonesia.

Namun demikian, data itu dibantah oleh Humas Mabes Polri dengan menyatakan bahwa dalam periode ini, pihak Kepolisian telah menangani sedikitnya 4.500 kasus/perkara korupsi.

"Kami mengapresiasi informasi Humas Mabes Polri ini karena sangat penting untuk meningkatkan kualitas data hasil pemantauan ICW," ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Informasi Pusat Henny S Widyaningsih menyatakan keterbukaan informasi publik jangan dipandang remeh karena merupakan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik yang harus dijalankan lembaga negara.

"Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 yang diejawantahkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Henny Widyaningsih dalam siaran pers KIP yang diterima di Jakarta, Minggu (27/9).

Menurut Henny, keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sebelah mata karena tanpa keterbukaan informasi maka praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dinilai akan semakin merajalela.

"Kita semua harus percaya, jika dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab, keterbukaan informasi publik mampu mencegah dan meminimalisasi perbuatan KKN yang selama ini menjadi musuh utama pembangunan nasional," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan partisipasi publik dan hal tersebut sangat baik untuk kematangan demokrasi di Indonesia.(Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home