Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 06:17 WIB | Selasa, 28 Januari 2014

ICW: KPK Harus Mampu Jerat Pemilik Perusahaan

Hutan Tanaman Industri karet. (Foto: dari bumn.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menghilangkan diskriminasi penegakan hukum di sektor kehutanan dan sumber daya alam dengan menjerat pelaku hingga pemilik perusahaan.

"Yang menjadi perhatian ICW yakni diskriminasi luar biasa soal kasus kepemilikan tanah dan aset. Dari sisi penegakan hukum justru masyarakat adat yang lebih sering dikriminalisasi," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, pada Senin (27/1) di Jakarta.

Menurut dia, selama ini bahkan KPK tidak mampu menyentuh koorporasi jika terjadi kerugian negara terutama terkait pelanggaran hukum kepemilikan tanah dalam sektor kehutanan dan sumber daya alam. 

Kooporasi Tidak Terjerat

Danang Widoyoko mencontohkan, kasus kehutanan di Pelalawan, Provinsi Riau, yang saat ini mampu menjerat Bupati hingga Gubernur tetapi koorporasi yang menikmati kerugian negara tidak tersentuh sama sekali.

"Jadi jika kita bertemu KPK, yang dipertanyakan ya bagaimana mereka mampu mengembalikan kerugian negara, dan bagaimana pemilik perusahaan dapat ikut juga diberi sanksi," kata dia.

Menurut dia, ICW cukup prihatin karena selama ini masyarakat adat mau pun masyarakat sekitar hutan dengan mudah dipindahkan untuk pemberian izin kehutanan mau pun untuk tambang. Namun penegakan hukum tidak mampu menjerat perusahaan jika terjadi pelanggaran hukum terkait perizinan tersebut.

"Sebenarnya di regulasi kita tindak pidana korporasi bisa dijerat. Jika KPK mau bisa menggunakan pasal pencucian uang untuk menjerat pelaku hingga ke pemilik perusahaan, bukan cuma direktur saja, tapi sampai pemilik perusahaan," kata Danang Widoyoko.

Lebih lanjut, jika KPK cukup kreatif maka perusahaan bersangkutan dapat diambil alih untuk menutup kerugian negara. "Lembaga antikorupsi ini harus mengatasi tantangan dengan menemukan bukti-bukti kuat sehingga pemilik perusahaan dapat dipidanakan untuk menghadirkan efek jera," kata Koordinator ICW itu. (Ant

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home