Loading...
INDONESIA
Penulis: Dedy Istanto 17:38 WIB | Minggu, 03 Agustus 2014

ICW: Pemberantasan Korupsi Belum Berikan Efek Jera

ICW: Pemberantasan Korupsi Belum Berikan Efek Jera
Pemberantasan korupsi di Indonesia belum memberikan efek jera bagi para pelaku tindak korupsi (tipikor). Hal tersebut disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di kantornya Jalan Kalibata Timur Raya, Jakarta Selatan, Minggu (3/8). ICW telah melakukan pemantauan selama 6 bulan dari Januari sampai Juni 2014 tentang tindak korupsi yang terjadi belum optimal secara hukum. (Foto-foto: Dedy Istanto).
ICW: Pemberantasan Korupsi Belum Berikan Efek Jera
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho saat memberikan hasil pemantauannya terhadap tindak korupsi yang dinilai belum memberikan efek jera karena vonis yang diberikan masih terbilang rendah.
ICW: Pemberantasan Korupsi Belum Berikan Efek Jera
Aradila Caesar (kiri) saat menjelaskan hasil pemantauannya selama enam bulan terhadap Tren Vonis Pengadilan Tindak Korupsi Semester Pertama di kantor ICW Jakarta Selatan.
ICW: Pemberantasan Korupsi Belum Berikan Efek Jera
Tim ICW saat menjelaskan kepada para awak media terkait dengan hasil pemantauan tentang vonis yang terjadi di Pengadilan Tipikor yang dinilai belum memberikan efek jera bagi si pelaku.
ICW: Pemberantasan Korupsi Belum Berikan Efek Jera
Para awak media saat meliput pemaparan ICW tentang permasalahan vonis bagi pelaku tindak pidana korupsi di kantornya di Jalan Kalibata Timur Raya, Jakarta Selatan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang Januari sampai dengan Juni 2014 pemberantasan korupsi di Indonesia belum memberikan efek jera. Hal tersebut disampaikan oleh tim ICW yang terdiri Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Emerson Yuntho, Aradila Caesar, Lalola Easter di kantornya Jalan Kalibata Timur Raya, Jakarta Selatan, Minggu (3/8). 

Berdasarkan hasil pemantauan ICW selama enam bulan dengan judul "Tren Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semester 2014" ditemukan sejumlah catatan diantaranya

  • Nilai kerugian negara yang timbul oleh kasus korupsi semester I 2012 – 2014 terus mengalami peningkatan. Peningkatan sangat signifikan terjadi antara tahun 2013 dan 2014 dari Rp 121,9 miliar menjadi Rp 3,863 triliun.
  • Dari total kerugian negara tersebut, Pengadilan hanya memutus uang pengganti total Rp 87,4 miliar.
  • Tahun 2014 menjadi sejarah karena putusan seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan tingkat pertama kepada pejabat negara aktif Akil Mochtar.
  • Sejauh ini Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga peradilan yang paling banyak memutus bebas/lepas terdakwa korupsi sebanyak 6 terdakwa.
  • Aktor pelaku korupsi juga masih mendominasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah, Swasta, anggota dewan, dan pegawai Badan Usaha Milik Negera (BUMN).
  • Penjatuhan vonis bebas di tingkat peninjauan kembai perlu mendapatkan perhatian. Dalam catatan ICW sedikitnya ada 70 terdakwa korupsi divonis bebas pada tingkat peninjauan kembali meskipun pada tingkat kasasi dihukum penjara.
  • Selain putusan pidana penjara yang masih ringan, putusan penjara terkait uang pengganti juga masih belum konsisten.

Dari hasil catatan tersebut ICW menyimpulkan rerata putusan pengadilan masih dinilai belum maksimal, yakni 35 bulan atau 2 tahun 9 bulan. Hal ini belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor), apalagi mereka masih bisa menerima remisi. Kemudian kasus terkait dengan Akil Mochtar merupakan peringatan keras, pengawasan kepada para penegak hukum harus semakin diperkuat jangan sampai para koruptor justru menempati pos strategis dalam lembaga penegak hukum. Dan yang terakhir keterbukaan informasi di Pengadilan masih belum optimal seperti akses putusan diwebsite tidak update khususnya  terhadap kasus korupsi yang terbaru.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home