Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 16:08 WIB | Selasa, 01 Juli 2014

ICW: Vonis Akil Sesuai dengan Harapan Masyarakat

Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengikuti sidang pembacaan vonis pada Senin (30/6). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satya Langkun mengatakan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sesuai harapan masyarakat.

"Sejak awal ICW juga menuntut siapa pun hakim yang mengadili Akil Mochtar, harus menjatuhkan hukuman maksimal. Tuntutan ICW dan harapan masyarakat itu bukan tanpa alasan," kata Tama Satya Langkun ketika dihubungi di Jakarta pada Selasa (1/7).

Tama mengatakan hukuman maksimal kepada Akil itu bukan sekadar memberikan efek jera. Memang ada unsur pemberian efek jera karena Akil memiliki posisi sebagai hakim yang menjadi pintu terakhir keadilan.

Namun, selain itu kasus suap yang melibatkan Akil itu memiliki dampak yang sangat besar dan luas karena telah meruntuhkan sistem demokrasi di Indonesia.

"Akil menerima suap saat menangani kasus sengketa pilkada. Itu tidak hanya satu atau dua daerah. Ada 10 daerah yang dia tangani dan dia menerima suap dari kasus tersebut. Bisa dikatakan perilaku Akil itu telah meruntuhkan demokrasi Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan ketua MK Akil Mochtar pada Senin (30/6) dengan pidana seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pilkada dan tindak pidana pencucian uang. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home