Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 11:51 WIB | Jumat, 04 Oktober 2013

ICW: Riau Daerah Terkorup

Tama Satrya Langkun. (Foto: wartadigital)

PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis Provinsi Riau menilai sebagai daerah terkorup mengalahkan seluruh daerah lainnya dengan kerugian negara terbesar mencapai triliunan rupiah.

"Kalau dilihat dari aspek kerugian negara, Provinsi Riau adalah daerah terkorup karena salah satu kasusnya, yakni korupsi di sektor kehutanan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,2 triliun. Ini merupakan kasus paling kakap yang telah ditangani oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata aktivis ICW, Tama S Langkun, Jumat (4/10).

Kasus korupsi kehutanan di Provinsi Riau sejauh ini telah menjerat sejumlah tersangka dari kalangan pejabat mantan Bupati Siak dan Kabupaten Pelalawan bahkan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Fakta persidangan juga menyebutkan, bahwa kerugian triliunan rupiah itu atas kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) itu didatangkan dari belasan perusahaan.

Terbesar yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) merugikan negara Rp 939,29 miliar, PT Merbau Pelalawan Lestari diperkirakan Rp 7,68 miliar, PT Selaras Abadi Utama Rp 6,999 miliar, PT Uniseraya Rp 13,03 miliar, CV Putri Lindung Bulan Rp 54,48 miliar, dan CV Tuah Negeri sebesar Rp 4,63 miliar.

Selanjutnya CV Mutiara Lestari sebesar Rp 282 juta, PT Rimba Mutiara Permai Rp 7,11 miliar, PT Mitra Tani Nusa Sejati Rp 16,88 miliar, PT Bhakti Praja Mulia Rp 10,74 miliar, PT Trio Mas FDI Rp 13,39 miliar, PT Satria Perkasa Agung Rp 94,82 miliar, dan PT Mitra Hutani Jaya sebesar Rp 87,29 miliar.

Ada juga CV Alam Jaya sebesar Rp 12,93 miliar, CV Harapan Jaya Rp 13,73 miliar, serta PT Madukuro Rp 17,6 miliar, dan PT Yos Raya Timber dengan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 6 miliar.

Sementara itu menurut hasil pantuan Riau Corruption Trial, dalam beberapa tahun terakhir setidaknya ada 39 kasus dugaan korupsi (selain korupsi kehutanan) yang terjadi di 11 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Riau.

Lembaga ini memerinci bahwa untuk Pemerintah Provinsi Riau ditemukan sebanyak 5 kasus, kemudian Kabupaten Siak dan Kampar masing-masing 5 kasus.

Begitu juga dengan Kota Dumai yang juga terdapat 5 kasus, serta Kabupaten Rokan Hulu dan Bengkalis masing-masing sebanyak 4 kasus.

Ada pula temuan indikasi korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu serta Kabupaten Pelalawan masing-masing ada 2 kasus.

Disusul kemudian Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru masing-masing terdapat satu kasus.

Bentuk korupsi yang terjadi umumnya markup, penggelapan dan laporan fiktif atas penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) Provinsi dan kabupaten/kota.

Anggaran yang dikorupsi terendah berada di Kota Dumai yakni senilai Rp 200 juta, sementara tertinggi di Kabupaten Rokan Hilir yakni mencapai Rp 142 miliar. (Antara)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home