Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 12:18 WIB | Sabtu, 11 Juli 2015

Ikadin Puji KPK Tangkap Tangan Penegak Hukum

Ilustrasi: Petugas KPK membawa barang bukti dalam kasus OTT PTUN Medan ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/15) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, KPK menangkap lima orang yakni ketua hakim PTUN Medan, dua majelis hakim PTUN, panitera PTUN, dan seorang pengacara terkait kasus dugaan suap dalam sebuah kasus yang ditangani PTUN Medan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) memberikan perhargaan yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketua, hakim, panitera PTUN Medan, dan advokat.

"Kami menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada KPK, ini sebagai salah satu wujud pemberantasan praktik suap mafia hukum dalam dunia pengadilan," kata Ketua Umum Ikadin Sutrisno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/7).

Hal itu disampaikan Sutrisno terkait peristiwa operasi tangkap tangan atas ketua, hakim, dan panitera pengadilan TUN Medan, serta advokat oleh KPK pada 9 Juli 2015.

Dia mengimbau aparat penegak hukum, baik jaksa, hakim, maupun kepolisian agar tidak berhubungan dan melayani makelar kasus dalam masalah peradilan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai pemeriksaan persidangan.

Menurut dia, makelar kasus selalu mengedepankan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menghalalkan secara cara dan mempermainkan hukum dan keadilan.

Untuk itu DPP Ikadin menolak dan mengecam keras praktik suap dan mafia hukum yang hingga saat ini masih banyak terjadi dalam dunia peradilan Indonesia, sehingga merusak sendi-sendi penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan.

"Kami mensinyalir masih ada praktik makelar kasus dalam dunia peradilan Indonesia seperti disinggung dalam pidato Presiden Jokowi pada HUT ke-69 Bhayangkara 1 Juli lalu," katanya.

Dia juga mengatakan, Ikadin mempunyai banyak informasi yang diyakini kebenarannya, ada kecenderungan oknum penegak hukum lebih suka, lebih terbuka, dan lebih kooperatif apabila bertemu “markus” (makelar kasus) dibanding dengan bertemu advokat dikarenakan pertimbangan kontribusi yang didapat.

Dalam hal ini Ikadin mengimbau MA agar pihak pengadilan atau hakim menjaga jarak dan membatasi komunikasi  dengan advokat, terkait perkara yang sedang ditangani advokat tersebut guna mencegah terjadinya praktik KKN (suap).

DPP Ikadin juga mendesak agar setiap aparat penegak hukum yang terbukti melakukan praktik mafia hukum (suap) dijatuhi hukuman seberat-beratnya. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home