Ikhwal Hak Angket Ahok, Djarot: Tanyakan Kemendagri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Disinggung mengenai adanya pengguliran Hak Angket terhadap Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, menyatakan tak tahu dan menyerahkan pada Kementeian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Bukan urusan kita, tapi Kemendagri. Saya tidak tahu, bisa ditanyakan ke yang bersangkutan,” ujar Djarot, hari Selasa (14/2) siang usai mengikuti rapat pimpinan (Rapim) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Saefullah, meminta kepada anggota DPRD DKI untuk tetap melaksanakan tugasnya. Hal itu karena adanya isu aksi mogok rapat bersama-sama eksekutif di kalangan anggota DPRD DKI.
“Sebenarnya ranah ini bukan di saya. Sepanjang ini memang diatur oleh Kemendagri kita akan dukung. Ini adalah bulan-bulan kerja melaksanakan program Pemprov tahun 2017. Delapan Peraturan Daerah (Perda) sudah kita lempar ke DPRD DKI untuk dibahas, jadi silahkan dibahas. Jika tidak mau membahas negara akan rugi karena semua digaji oleh APBD,” ujar dia.
Saefullah berharap isu ini tidak terjadi dan tidak menghambat jalannya pemerintahan di DKI.
“Tapi aksi mogok ini kan belum terjadi. Saya saja baru dengar. Namun, kalau besok tidak dibahas ya tentu akan menghambat dan jangan sampai itu terjadi,” katanya.
Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, dan Partai Demokrat di DPR sepakat menggulirkan hak angket terkait keputusan Menteri Dalam Negeri mengangkat kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Jakarta, hari Senin (13/2), mengatakan fraksi partainya di DPR menginisiasi pembentukan Panitia Khusus terkait masalah Ahok karena menduga keputusan Menteri Dalam Negeri melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kebijakan ini tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian gubernur misalnya Gubernur Banten, Gubernur Sumatera Utara, dan Gubernur Riau," ujarnya.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Gerindra Endro Hermono mengatakan akan melakukan konsolidasi dengan fraksi lain mengenai penerapan hak angket tersebut dan berharap fraksi lain bergabung.
"Sekarang setelah ini akan kita tanda tangan bersama dan siang ini akan koordinasi dengan partai-partai yang searah dengan kita," kata Endro.
Fraksi PKS di DPR menyatakan akan ikut menggulirkan Hak Angket DPR terkait pengangkatan kembali Ahok menjadi gubernur meski berstatus terdakwa menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.
"Pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal menyandang status terdakwa mengundang kontroversial di publik," kata Jazuli.
Menurut Jazuli, DPR perlu merespons kritik yang meluas di masyarakat mengenai pengangkatan kembali Ahok tersebut, dan cara yang paling tepat dan konstitusional untuk mempertanyakan itu adalah menggunakan hak angket, hak untuk melakukan penyelidikan.
"Hak Angket ini agar pemerintah bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang landasan hukum pengangkatan kembali Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," ujarnya.
"Berbagai pihak mulai tokoh masyarakat hingga pakar hukum tata negara menilai pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta cacat yuridis karena bertentangan dengan Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jazuli menjelaskan Pasal 83 ayat (2) undang-undang itu menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
"Lalu Pasal 83 ayat (3) UU Pemda menyebutkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," jelas dia.
Menurut dia, status Ahok saat ini adalah terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan empat tahun.
Dia menegaskan Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN resmi menggulirkan Hak Angket DPR agar pemerintah bisa menjelaskan kepada publik.
Jazuli mengatakan pemberhentian sementara sudah pernah dilakukan sebelumnya, seperti dalam kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Wakil Walikota Probolinggo, Bupati Ogan Ilir, Bupati Subang.
"Semuanya diberhentikan tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan requisitor yang diajukan Jaksa di persidangan," ujarnya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Petugas KPK Sidak Rutan Gunakan Detektor Sinyal Ponsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak di...