Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:51 WIB | Senin, 06 Juni 2016

Iklan dan Promosi yang Berpotensi Menyesatkan

Ilustrasi: belanja online. (Foto: getshoop.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyerukan untuk berhati-hati berbelanja melalui online shop, terutama dengan iklan dan promosi dari sebuah online shop yang menyebutkan "Dapatkan diskon dan cashback 99 persen setiap harinya dari PETASAN (Pesta Sale Gila-Gilaan)", yang berpotensi menyesatkan dan merugikan konsumen. Seruan itu dikeluarkan YLKI melalui situs ylki.or.id baru-baru ini.

YLKI menyatakan seharusnya online shop yang sudah ternama tidak melakukan promosi yang menghalusinasi konsumen, berupa informasi yang tidak jelas indikatornya dan mengeksploitasi suatu momen, yakni Bulan Ramadan.

Kemendag RI dan juga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, seharusnya memberikan teguran keras terhadap iklan dan promosi semacam itu, sebab selain berpotensi melanggar hak-hak konsumen, juga berpotensi menabrak UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Masyarakat konsumen sebaiknya tidak terkecoh dengan iklan semacam itu, dan berharap berkonsumsi secara rasional, bukan karena jebakan iklan dan promosi yang eksploitatif oleh pelaku usaha.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home