Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:25 WIB | Senin, 20 Maret 2017

Imgirasi Bantah Ada Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Membuat Paspor

Imgirasi Bantah Ada Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Membuat Paspor
(dari Kiri) Kasubdit Pengelolaan dan Analis Dokumen Perjalanan Kementerian Hukum dan HAM Agato Simamora, Kabag Humas dan Umum Agung Sampurno, Kasubdit Visa Barlian dan Kasubag Humas Arvin Gumilang berbicara dalam konperensi pers terkait kebijakan Keimigrasian tentang Pencegahan TKI Nonprosedural di Direktorat Imigrasi Kemenkumhan, Jakarta, Senin (20/3). Dalam penjelasannya, Syarat menunjukkan rekening koran hanya berlaku bagi pemohon pembuatan paspor yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan dicurigai petugas ingin menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Imgirasi Bantah Ada Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Membuat Paspor
Kabag Humas dan Umum Agung Sampurno (kedua kiri) memberikan keterangan terkait dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan pencegahan TKI nonprosedural.
Imgirasi Bantah Ada Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Membuat Paspor
Kasubag Humas, Arvin Gumilang memberikan keterangan terkait dengan prosedural permohonan paspor dalam rangka pencegahan TKI nonprosedural yang digelar di kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta.
Imgirasi Bantah Ada Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Membuat Paspor
Konferensi pers yang digelar Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan surat edaran yang diterbitkan terkait dengan pencegahan TKI nonprosedural yang digelar di kantor Ditjen Kemenkumham, Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan surat edaran bagi persyaratan permohonan paspor dalam rangka pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.

“Kami dari Ditjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI/0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI non-prosedural yang telah ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2017 yang bertujuan untuk melakukan proses penerbitan paspor atau pemeriksaan untuk pencegahan terjadinya TKI nonprosedural,” kata Kepala Bagian Humas Umum Ditjen Keimigrasian Kemenkumham, Agung Sampurno, dalam gelar jumpa pers yang di kantor Kemenkumham, Jakarta, hari Senin (20/3).

Agung menambahkan, bahwa informasi mengenai persyaratan mengajukan permohonan paspor tetap berjalan sepeti biasa, baik itu untuk berwisata maupun untuk keperluan bisnis. Kemudian untuk persyaratan bagi peserta umroh dan naik haji itu tetap melalui pengawasan dan rekomendasi dari Kementerian Agama. Selain itu, Agung juga mengatakan bahwa persyaratan pembuatan paspor yang harus memiliki tabungan Rp 25 juta, Ditjen Keimigrasian Kemenkumham perlu diklarifikasi, karena informasi itu sudah tersebar di media.

“Mulai hari ini, berjalan seperti biasa bagi masyarakat atau pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor berjalan seperti biasa dengan persyaratan yang ada, bahwa tidak ada persyaratan bagi setiap pemohon yang harus memilik tabungan Rp 25 juta,” kata Agung.

Agung mengatakan, bahwa sebenarnya persyaratan itu sifatnya internal, yaitu bagi para petugas imgirasi dalam rangka pengawasan keimigrasian terhadap WNI untuk pencegahan terjadinya TKI nonprosedural. Beberapa hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan pencegahan korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus menjadikan TKI nonprosedural yang bermotif umroh, haji, wisata, maka surat edaran tersebut diberlakukan.

“Jadi bagi setiap WNI yang ingin membuat paspor dalam rangka bekerja di luar negeri sebagai TKI tetap melampirkan persyaratan umum seperti, KTP, Akte Lahir, Kartu Keluarga dan juga melampirkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan tingkat Kabupaten/Kota serta surat kesehatan dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Selain persyaratan umum, Agung mengatakan, untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan surat rekomendasi paspor tersebut, petugas diharuskan melakukan verifikasi untuk memastikan tujuan bagi pemohon. Jika proses verifikasi tidak terdaftar, maka permohonan paspor yang bersangkutan ditolak.

Kemudian, bagi setiap WNI pemohon paspor baru juga harus menempuh proses wawancara yang dilakukan oleh petugas guna untuk menggali informasi apakah tujuannya pergi ke luar negeri. Petugas dapat menanyakan langsung kepada setiap pemohon untuk mengakui dan berterus terang sebagai keabsahan paspor apakah dalam rangka kunjungan untuk berwisata atau bisnis, umroh, haji, magang di luar negeri.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan Transnational Organized Crime yang bersifat luar biasa, sehingga penanganannya harus memerlukan cara yang luar biasa (extra ordinary). Peran Direktorat Jenderal Imigrasi sangat intensif untuk melakukan pengawasan terhadap WNI yang akan mengajukan permohonan paspor dan juga yang ingin keluar dari wilayah Republik Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home