Loading...
EKONOMI
Penulis: Yoanes Sahala 10:10 WIB | Rabu, 13 September 2017

India Bebaskan Bea Masuk Anti-Dumping Produk Nonwoven RI

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan. (Foto: Dok. satuharapan.com/Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan Pemerintah India membebaskan produk nonwoven fabrics asal Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD), pada hari Sabtu (2/9) yang lalu.

Investigasi Kementerian Perdagangan dan Industri India melalui Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) tidak menemukan adanya praktik dumping mau pun kerugian akibat masuknya produk asal Indonesia.

“Pada 2 September 2017, DGAD India memutuskan tidak mengenakan BMAD terhadap produk impor nonwoven fabrics asal Indonesia. Dalam final finding, DGAD India menyatakan tidak menemukan adanya dumping atau kerugian yang disebabkan oleh impor produk nonwoven fabrics dari Indonesia. DGAD India juga menyatakan tidak menemukan kausalitas antara kerugian industri domestik dengan produk impor,” kata Oke Nurwan, hari Selasa (12/9).

Penyelidikan antidumping terhadap produk impor nonwoven fabrics ke India dimulai pada 16 Juni 2016 atas petisi industri domestik India. Selain Indonesia, negara yang dituduh dumping dalam penyelidikan ini adalah Malaysia, Tiongkok, Thailand, dan Arab Saudi.

Dalam petisi itu, industri domestik India menyampaikan bahwa peningkatan impor produk nonwoven fabrics yang signifikan berpotensi menghambat pertumbuhan industri baru bagi produk nonwoven fabrics di India.

Oke mengatakan, dibebaskannya Indonesia dari pengenaan BMAD tersebut tidak lepas dari upaya pembelaan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan, yang bersinergi dengan produsen/eksportir Indonesia.

Upaya pembelaan melalui sanggahan secara tertulis mau pun melalui hearing yang dilaksanakan oleh DGAD India.

Dalam sanggahan tersebut, Pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa dugaan barang impor menghambat pertumbuhan industri domestik di India merupakan spekulasi dan sangat tidak beralasan. Hal ini karena fakta menunjukkan performa industri domestik India tumbuh positif dan signifikan.

“Hasil yang didapat ini merupakan usaha bersama antara Pemerintah dan sektor swasta. Pemerintah akan terus berkomitmen untuk membuka dan mengamankan akses pasar produk ekspor Indonesia,” katanya.

Menanggapi pernyataan DGAD India, Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati, menyampaikan bahwa penghentian penyelidikan ini akan berdampak positif terhadap kinerja ekspor indonesia, paling tidak mengamankan dan mengembalikan ekspor pada nilai tertinggi sebelum masa penyelidikan bahkan meningkatkan ekspor ke India mengingat tren peningkatan yang cukup signifikan selama lima tahun terakhir.

“Dengan tidak diterapkannya BMAD bagi produk nonwoven fabrics asal Indonesia oleh Pemerintah India, maka kesempatan untuk mengisi dan merebut pasar ekspor nonwoven fabrics di India terbuka bagi perusahaan/eksportir Indonesia,” kata Pradnyawati.

Nonwoven fabrics merupakan barang setengah jadi untuk diproses lebih lanjut menjadi produk yang berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan. Hasil pengolahan nonwoven fabrics antara lain popok, pembalut wanita, baju, masker operasi, dan lain sebagainya.

India merupakan pasar produk nonwoven fabrics yang cukup menjanjikan. Tren impor India menunjukkan peningkatan sebesar 30 persen selama lima tahun terakhir, dengan total nilai impor mencapai USD 50 juta di tahun 2016.

Berdasarkan data BPS yang diolah Kementerian Perdagangan, nilai ekspor produk nonwoven fabrics Indonesia ke India pada tahun 2015 mencapai USD 9 juta dengan volume 3.896 ton terbesar kedua setelah Jepang dengan tren peningkatan sebesar 365 persen selama lima tahun terakhir.

Nilai dan volume pada tahun 2016 menurun dari tahun sebelumnya menjadi sebesar USD 7 juta atau sebesar 3.407 ton. Penurunan ini merupakan indikasi dampak langsung instrumen trade remedies terhadap kinerja ekspor Indonesia, walaupun masih dalam tahap penyelidikan. (PR)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home