Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:36 WIB | Senin, 09 Maret 2015

Indriyanto: Tak Terpaku Kasus BG, KPK Tingkatkan Kepercayaan

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji (kiri). (Foto: Dok satuharapan.com/Endang Saputra).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan, soal Kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebab KPK tetap menjalankan tugas sesuai norma-norma hukum yang berlaku.

“KPK menghormati putusan praperadilan, terlepas pro kontra putusan tersebut. KPK sama sekali tidak punya kewenangan menghentikan kasus. Jadi, sesuai ketentuan yang berlaku, KPK melimpahkan kasus BG,” kata Indriyanto saat di konfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/3). “Walaupun memang pimpinan terdahulu sudah memberikan putusan untuk Kasasi/Peninjauan Kembali sebagai pilihan,” putra mantan Ketua Mahkamah Agung Oemar Seno Adji ini.

“Yang jelas, membangun kembali kepercayaan masyarakat adalah salah satu program kerja KPK,” kata dia. Menurutnya, para plt Komisioner KPK bekerja dalam waktu yang relatif pendek, sekitar 10 bulan. Padahal, KPK masih ada sekitar 30-an kasus yang tersisa belum terselesaikan.

“Kita tidak akan terpaku pada kasus BG saja. Tapi bagaimana, yaitu dengan tetap meningkatkan kinerja KPK tidak saja pemberantasan, tetapi juga pencegahan korupsi ini dan membangun kembali soliditas kelembagaan KPK,” kata dia.

KPK akan Kerja Keras

Sementara itu, Plt Komisioner KPK Johan Budi SP menyatakan KPK akan bekerja keras setelah adanya konflik antara KPK dan Polri.

‪”Kami akan bekerja keras kembali setelah kemarin sempat slow down karena adanya hiruk pikuk. Banyak perkara baik di tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang juga harus diselesaikan penanganannya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti,” kata dia.

Saat ditanya bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa pelimpahan kasus BG tidak berulang ke tersangka lain yang mengajukan praperadilan Johan menjelaskan bahwa KPK mempunyai strategi lain.

“Kami punya strategi yang tentu tidak bisa disampaikan kepada khalayak ramai (orang banyak) karena strategi itu nanti dibaca oleh para tersangka yang mengajukan praperadilan,” katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home