Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:49 WIB | Jumat, 06 Maret 2015

KPK Kembali Periksa Ketua MUI Sebagai Saksi Fuad Amin

Kepala Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha. (Foto: dok,satuharapan.com/Endang Saputra).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan hari ini Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan Jawa Timur Syarifuddin Damanhuri sebagai saksi untuk tersangka Fuad Amin Imron (FAI) terkait kasus dugaan penerimaan suap dalam jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur. 

“Ya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI,” kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Para saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini selain Syarifuddin adalah Nyai Salimah Hadi, Ketua Muslimat Bangkalan; K.H. Nuruddin Abdul Rahman, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hikam Bangkalan; dan K.H. Abdul Razak Hadi, mantan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Madura 2004-2009.

“Mereka juga dimintai keterangan dalam perkara yang sama,” kata dia.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Sebab, Kamis 26 Februari 2015 kemarin, dia tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan ke penyidik yang menangani perkara Fuad Amin Imron.

Fuad Amin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus suap terhadap Fuad Amin sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada 1 Desember 2014. Selanjutnya pada Selasa 2 Desember 2014 dini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian juga menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait TPPU, Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

KPK juga sudah menyita harta milik tersangka Fuad Amin Imron hingga lebih dari Rp 250 miliar ditambah aset lain berupa 14 rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya.

Masih ada 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya) termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang partai Gerindra, butik dan toko.

“Disita juga satu kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali dan 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya dan Bangkalan,” kata Priharsa, Minggu (22/2).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home