Ini Penjelasan Pansel Soal Roadshow Sosialisasi Capim KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), Betti Alisjahbana, mengatakan hal yang dipermasalahkan Komisi III DPR RI mengenai roadshow sosialisasi pendaftaran capim KPK sudah dikoreksi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 18 November 2015.
"Tentang keterlibatan salah satu capim dalam roadshow sosialisasi pendaftaran capim KPK, sudah kami koreksi pada RDP dengan Komisi III pada tanggal 18 November 2015. Tidak ada satupun capim KPK yang jadi narasumber dalam roadshow ke 10 kota ," kata Betti, di Jakarta, hari Kamis (26/11).
Menurut Betti, roadshow tersebut memang diusulkan dan diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, sehingga pembiayaan serta penentuan narasumber ditentukan oleh mereka.
"Pansel hadir sebagai nara sumber, dan membiayai perjalanan panse. Pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, memang menjadi salah satu nara sumber pada acara di Makassar dan Bandung atas undangan panitia penyelenggara," kata dia.
Selain itu, Betti mengatakan masa pendaftaran yang semula 14 hari kerja, Pansel perpanjang karena pada saat itu jumlah yang mendaftar masih sedikit dan sebagian besar yang sudah mendaftar belum melengkapi persyaratan administrasi. Pansel-pansel yang lain pun melakukan perpanjangan ketika jumlah calon belum memadai dan kualitas calon belum sesuai dengan aturan.
"Ketentuan waktu pendaftaran capim KPK dalam Undang-undang KPK, sama dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang ombudsman, Undang-undang Komisi Yudisial (KY) ketika memilih calon hakim agung dan Undang-undang KY ketika memilih komisioner KY," kata dia.
Selain itu, kata Betti, soal mengapa tidak ada jaksa dalam 8 Capim KPK yang lolos seleksi, Betti menjelaskan bahwa dari awal Pansel sudah berupaya agar jaksa penuntut umum mendaftar, bahkan Pansel sudah berkirim surat dan audiensi agar Jaksa Agung mengirim calon-calon terbaik ke Pansel.
"Kami juga sudah mendalami tidak hanya Undang-undang KPK tapi juga Undang-undang Tipikor (31/1999) sebagai induk lahirnya KPK, pasal 43 ayat 3, yang menyebut keanggotaan komisi terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Siapa unsur pemerintah tersebut, tidak diatur dengan jelas dalam Undang-undang KPK. Kemudian dalam Pasal 21 Undang-undang KPK disebut pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Artinya berfungsi sebagai penyidik dan penuntut umum, dan adalah pejabat negara karena KPK adalah lembaga negara independen," kata dia.
"Tidak ada rumusan norma bahwa pimpinan KPK harus berasal dari jaksa dan polisi. Dalam sistem perundang-undangan suatu rumusan norma tidak boleh menimbulkan multitafsir, harus jelas, tegas dan tuntas, memenuhi rumusan lex scripta," dia menambahkan.
Betti, menyinggung juga tentang syarat pengalaman 15 tahun di bidang Hukum/Ekonomi/Keuangan/Perbankan, berdasarkan dokumen-dokumen yang Pansel milik. Betti mengatakani, semua yang lolos telah memenuhi persyaratan tersebut.
"Bila Komisi III DPR berbendapat ada calon yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, silahkan tidak dipilih. Menurut hemat kami itu adalah tujuan dari proses fit and proper test di DPR," kata dia.
Soal pembidangan capim KPK Informasi bidang keahlian, kata Betti, Pansel berikan karena dengan tugas pemberantasan korupsi yang mencakup pencegahan, penindakan, supervisi, koordinasi, monitoring sesuai dengan pasal 6 UU KPK, dibutuhkan pimpinan KPK yang memiliki keahlian yang saling melengkapi.
"Informasi bidang keahlian tersebut tidak bertentangan dengan pasal 26 UU KPK ayat 2 yang menyatakan bahwa KPK membawahkan empat bidang , satu pencegahan, kedua penindakan, ketiga Informasi dan Data, keempat pegawasan Internal dan pengaduan Masyarakat.
"Menurut hemat kami bidang-bidang pada pasal 26 ini membahas soal organisasi di dalam KPK, dan masing-masing bidang ini pada pelaksanaannya dipimpin oleh seorang deputi. Sementara informasi yang kami sampaikan adalah bidang keahlian/kepakaran dari masing-masing calon pimpinan KPK yang lolos seleksi," kata dia.
Betti mengatakan soal transparansi informasi tentang proses seleksi secara lengkap telah Pansel telah berikan kepada Komisi III yang meliputi tahapan-tahapan seleksi, apa saja yang dinilai pada masing-masing tahapan, penilaian pansel, makalah-makalah dan dokumen penunjang lainnya.
"Pimpinan Komisi III pun telah menyatakan bahwa informasi tersebut lengkap, bahkan yang tidak diminta pun diberikan. Dalam kode etik pansel tertuang dengan jelas prinsip-prinsip transparansi, objektivitas dan aksesibilitas informasi sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Pep Guardiola Balas Ejekan Fans Liverpool dengan Enam Trofi ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pelatih Manchester City Pep Guardiola mengingatkan para penggemar Liverpo...