Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 17:35 WIB | Senin, 23 November 2015

Tim Pansel Serahkan 4 Dokumen Proses Seleksi Capim KPK

Ketua Tim Pansel Capim KPK,, Destry Damayanti kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa (23/11)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak empat dokumen seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diserahkan kepada Komisi III DPR RI, penyerahaan dokumen tersebut langsung diserahkan Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel)  Capim Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kepada pimpinan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senin (23/11).

Ketua Tim Pansel Capim KPK, Destry Damayanti mengatakan seluruh dokumen yang diserahkan terdiri dari empat bagian dari proses seleksi capim KPK.

"Empat dokumen tersebut terdiri dari  keterangan atau indetitas dari para capim, Makala tentang komisi pemberantasan korupsi dan makala tentang kepribadian, hasil roadshow selama proses pemilihan calon pimpinan KPK dan transkip wawancara baik tertulis maupun berbentuk audio," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI,  Benny Kabur Harman  mengapresiasi sikap dari pansel capim KPK yang telah menyerahkan seluruh dokumen proses seleksi calon pimpinan KPK.

"Kami sangat apresiasi karena telah menyerahkan dokumen proses seleksi capim KPK, apa lagi dokumen yang tidak diminta diberikan kepada kami," katanya

Sebelumnya, ‎Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dengan Panitia Seleksi (Pansel) calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (17/11), harus terputus di tengah jalan. Hal itu terjadi lantaran sejumlah anggota Komisi Hukum DPR mengaku belum mendapat bahan paparan dari Pansel calon pemimpin KPK.

Pemimpin RDP, Benny Kabur Harman, memutuskan untuk menunda jalannya rapat hingga pukul 19.30 WIB, hari Rabu (18/11) besok.

Padahal, dalam RDP yang berlangsung sejak pukul 19.45 WIB itu, Pansel calon pemimpin KPK dicecar sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi Hukum DPR. Misalnya Masinton Pasaribu yang mempertanyakan lamanya waktu pendaftaran capim KPK oleh Pansel. Yakni dari 5 Juni 2015 sampai 3 Juli 2015.

"Kalau berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK (UU KPK), Pasal 30 ayat 5 menjelaskan, pendaftaran itu 14 hari secara terus menerus. Tapi kalau saya hitung, 14 hari itu sejak 5 Juni berarti jatuhnya 19 Juni. Tapi di sini sampai 3 Juli," kata Masinton dalam RDP Komisi Hukum DPR dengan Pansel calon pemimpin KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (17/11). (bob)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home