Loading...
INDONESIA
Penulis: Eben E. Siadari 13:20 WIB | Selasa, 22 Maret 2016

Ini Perintah Jokowi Atasi Unjuk Rasa Sopir

Presiden Joko Widodo saat memberi kata sambutan sebelum acara peresmian mesin bor bawah tanah MRT di lokasi pembangunan di Patung Pemuda Jakarta Selatan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo meminta demonstrasi oleh sopir taksi dilakukan dengan tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis.

"Saya titip saja. Demo itu adalah hak dan silahkan dilakukan dengan tertib," kata Jokowi usai arahan kepada para menteri, kepala lembaga dan pejabat eselon I di auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan solusi terkait demonstrasi menentang taksi pelat hitam yang berbasis aplikasi dan dilakukan secara daring (online) itu akan ditangani oleh Menteri Perhubungan.

Ribuan sopir taksi, Selasa ini mogok beroperasi dan melakukan unjuk rasa di Jakarta untuk menentang taksi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab Car karena dianggap ilegal.

Konvoi ribuan taksi ini menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan, antara lain Jl MT Haryono, Jl Gatot Subroto, Jl Sudirman dan Jalan Thamrin.

Aksi ini juga diikuti para sopir taksi yang biasa beroperasi di Depok dan Bekasi sehingga jalan-jalan menuju Jakarta sempat dipenuhi taksi yang akan melakukan aksi unjuk rasa.

Para sopir membawa poster yang berisi agar taksi gelap yang berbasis aplikasi ditindak karena keberadaannya menggerus pendapatan sopir taksi hingga 40 persen.

Usai mengikuti pengarahan Presiden Jokowi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga meminta agar unjuk rasa para sopir taksi tidak dilakukan secara anakis.

"Kalau sudah merusak, itu pidana. Saya minta diproses hukum. Anarkis harus diproses hukum," katanya menegaskan.

Jonan mengatakan penggunaan aplikasi dan teknologi informasi sebenarnya tidak masalah dan boleh dilakukan oleh perusahaan taksi.

Yang menjadi masalah, kata Jonan, adalah taksi berbasis aplikasi menggunakan kendaraan pelat hitam yang tidak terdaftar dan tidak melakukan uji kir.

Ia mengatakan kendaraan umum harus terdaftar untuk menjaga keamanan penumpang.

Sedangkan uji kir dilakukan untuk kendaraan umum untuk menjaga keselamatan penumpang. Uji kir ini juga memiliki aturan tertentu.

Ia mengatakan perusahaan taksi juga berbentuk badan usaha, termasuk koperasi agar diketahui jumlah penghasilan dan jumlah pajak yang dibayar.

Jonan meminta agar Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengajak bicara taksi berbasis aplikasi untuk membicarakan masalah tersebut.

Terkait dengan tarif taksi berbasis aplikasi yang lebih murah, dia mengatakan tarif taksi pelat kuning menggunakan sistem batas atas dan bawah yang ditentukan oleh pemerintah daerah. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home