Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 10:51 WIB | Rabu, 28 Januari 2015

INSA Kritisi 100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK

Ilustrasi industri pelayaran. (Foto: dok/satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesian (INSA) mengkritisi kinerja 100 hari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait dengan kebijakan untuk industri pelayaran nasional.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto dalam diskusi di Kantor INSA, Jakarta, Selasa (27/1) menyatakan, hingga kini kebijakan pemerintahan Jokowi-JK belum signifikan dalam meningkatkan industri pelayaran nasional, terutama belum adanya kebijakan fiskal yang diberikan kepada industri pelayaran.

Dia mengatakan pihaknya mengapresiasi Kemenhub yang cepat merespon kebutuhan pelayaran dalam menghadapi persaingan yang ketat pada 2015 dengan menerbitkan Permenhub No 61 tahun 2014 yang merupakan pengganti Permen No 7 tahun 2013 tentang Klasifikasi Kapal Berbendera Merah Putih.

Namun, Carmelita mengatakan masih banyak kebijakan yang mendesak dibutuhkan pelayaran, tetapi belum diberikan.

"Sejak lama kami mengusulkan PPN BBM kapal dihapus sesuai kelaziman dunia karena saat ini harga BBM kapal lebih mahal dibandingkan harga BBM di luar negeri. Kalau ini dihapus, setidaknya harga BBM kapal bisa kompetitif," katanya.

Dia menambahkan pelayaran juga menunggu aturan yang menghapus PPN atas jasa layanan kepelabuhanan pada jalur perdagangan internasional guna mendorong daya saing kapal nasional pada kegiatan ekspor-impor yang kini 92 persen dikuasai kapal-kapal asing, padahal ada potensi ekonomi dan devisa sebesar Rp120 triliun yang hilang tiap tahun.

Selain itu, lanjut dia, pelayaran niaga nasional membutuhkan revisi kebijakan pengenaan PPN atas penjualan kapal milik kurang dari lima tahun untuk mendukung program revitalisasi kapal niaga nasional.

"Kebijakan fiskal ini dibutuhkan agar sektor pelayaran dapat berkembang lebih pesat,katanya.

Dia juga menanggapi mengenai rencana Kementerian Keuangan yang akan merevisi  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 416 tahun 1996 tentang Norma Perhitungan Khusus Penghasilan Neto Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dalam Negeri yang mengenakan PPh pasal 15 atas usaha Wajib Pajak Usaha Pelayaran.

Carmelita mengharapkan perubahan PMK tentang pengenaan PPh pasal 15 tersebut dapat meningkatkan dan mendorong  pertumbuhan usaha Pelayaran Niaga Nasional  dalam upaya menghadapi persaingan usaha dari perusahaan- perusahaan Pelayaran Asing yang sudah mendapatkan fasilitas perpajakan dari  masing-masing negaranya seperti Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.

Dia menjelaskan berdasarkan masukan dari anggota INSA se-Indonesia, kebijakan  Kementerian Keuangan   yang menetapkan pengenaan PPh Final Pasal 15 sebesar 1,2 persen sudah tepat dan selama ini telah memberikan dampak positif bagi industri ini.

Sebab, menurut dia, metode perhitungannya cukup sederhana dan memberikan kepastian hukum dalam menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakan ke Negara RI serta akan mendukung mewujudkan program Tol Laut dan Poros Maritim.

"Aturan ini sudah sesuai dengan spirit membangun masa depan dari sektor maritim," katanya. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home