Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 12:34 WIB | Rabu, 03 Agustus 2016

IPW Kecam Rencana Polri Panggil Haris Azhar Terkait Freddy

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ind Police Watch (IPW) mengecam rencana Polri memanggil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, sehubungan kasus 'Nyanyian Freddy Budiman'.

Pemanggilan itu dianggap tidak memiliki dasar hukum dan hanya menunjukkan arogansi Polri yang anti kritik, serta tidak mau berubah atau tidak mau melakukan revolusi mental, sementara jumlah anggota Polri yang terlibat narkoba terus bertambah.

Rencana pemanggilan itu sehubungan adanya laporan institusi tertentu terhadap Haris. Padahal, dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran nama baik berbunyi: "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dst".

Pasal ini menjelaskan bahwa arti dari menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Dalam kasus Freddy, Haris tidak pernah menyebut nama seseorang sehingga tidak ada nama baiknya yang dirusak.

Begitu juga Pasal 207 KUHP menegaskan, “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum dst".

“Pertanyaannya kemudian, apakah rangkaian kata-kata yang dipergunakan Haris bersifat menghina? Bukankah Haris hanya memaparkan agar ada perbaikan moralitas atau revolusi mental di jajaran aparatur sehingga peredaran narkoba di negeri ini bisa benar-benar diberantas,” Ketua IPW, Neta S Pane, seperti dalam siaran pers IPW, hari Rabu (3/8).

IPW berharap pemerintah justru harus berterimakasih kepada Haris yang mau membuka pengakuan Freddy. Meskipun pengakuan itu tanpa bukti, tapi apa yang dipaparkan Haris sudah menjadi rahasia umum yang harus dihentikan pemerintah, agar aparaturnya tidak bermain-main lagi dengan narkoba maupun bandar narkoba, mengingat negeri ini sudah sangat darurat narkoba.

“Ketimbang memeriksa Haris, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) lebih baik memeriksa oknum BNN yang mendatangi Freddy ke Nusakambangan dan memeriksa Closed Circuit Television (CCTV). Tentu banyak saksi yang melihat kedatangan oknum itu dan CCTV pun bisa menjadi barang bukti, untuk kemudian kekayaan oknum bersangkutan ditelusuri, apakah ada kaitannya dengan Freddy,” katanya.

Menurut IPW, bagaimana pun, aksi kolusi para bandar narkoba dengan aparatur harus diperangi, dan Polri menjadi ujung tombaknya.

“Dengan membungkam Haris sama artinya Polri melindungi oknum-oknum yang memanfaatkan institusinya untuk berkolusi dengan bandar narkoba dan memperkaya diri,” ujar Neta.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home