Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 14:04 WIB | Jumat, 12 Juni 2015

Irman: DPD Bukan Tempatnya Mengusulkan Dana Aspirasi

Ilustrasi. Ketua DPD Irman Gusman (kiri) bersalaman dengan Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (kanan) usai penandatanganan nota kesepahaman antar kedua lembaga tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/5). Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding tersebut berisi mengenai kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menegaskan pihaknya tidak akan mengusulkan dana aspirasi untuk memprioritaskan pembangunan di daerah pemilihannya. DPD Sebagai lembaga legislatif dalam hal ini bertugas melakukan pengawasan terhadap eksekutif.

"Anggota DPD RI tidak akan mengusulkan untuk mendapat dana aspirasi," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Jumat (12/6).

Hal itu dikatakan Irman menanggapi usulan anggota DPR untuk mendapat dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota per tahun untuk prioritas pembangunan di daetah pemilihannya.

Menurut dia, Indonesia menganut parlemen modern dengan sistem dua kamar yakni DPR dan DPD. Tugas utamanya adalah legislasi, pengawasan, dan persetujuan anggaran.

Sebagai lembaga legislatif, menurut Irman, tugas utama DPD di bidang anggaran adalah menyetujui anggaran untuk eksekutif dan kemudian melakukan pengawasan pada program kerja yang dilakukan eksekutif.

"Tugas seperti ini adalah juga tugas DPR," katanya.

Sebagai lembaga legislatif yang melakukan pengawasan terhadap eksekutif, kata Irman, DPD bukan tempatnya untuk mengusulkan dana aspirasi bagi anggotanya.

Irman menegaskan, kalau DPD sampai mengusulkan dana aspirasi bagi anggotanya, hal itu tidak sesuai dengan tugas utamanya.

Menurut dia, sikap DPD dalam hal ini adalah melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah di seluruh daerah di Indonesia
agar melaksanakan pembangun dengan benar. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home