Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 06:30 WIB | Rabu, 05 Oktober 2016

Jamaah Haji Pembawa Uang Rp 6,2 Miliar Dibebaskan

Sejumlah warga berebutan menyalami jemaah haji yang baru keluar dari Asrama Haji Palu, Sulawesi Tengah, hari Senin (26/9). Kebiasaan menyambut dan menyapa jemaah haji yang baru tiba seusai menunaikan ibadah haji itu diyakini sebagian warga akan membawa berkah tersendiri. (Foto: Antara)

MEKKAH, SATUHARAPAN.COM - Tiga jamaah asal kelompok terbang (kloter) 39 Debarkasi Surabaya (SUB 39) yang sempat ditahan oleh imigrasi Bandara Amir Mahmud bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah karena diketahui membawa uang melebihi jumlah ketentuan telah bebas.

Kabar pembebasan ketiga jamaah itu disampaikan Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Basori di Madinah, hari Selasa (4/10) petang waktu Arab Saudi.

"Setelah diperiksa, hari ini Selasa, 4 Oktober 2016 pukul 11.00 waktu setempat, tiga orang jamaah haji tersebut dibebaskan," katanya dalam keterangan resmi.

Menurut Ahmad, selama proses pemeriksaan, tiga jamaah haji tersebut didampingi pihak dari Konjen RI, Rofik Rakib, dan seorang penerjemah, Shokhari.

Ketiga jamaah tersebut adalah Ansharul Adhim Abdullah (47 tahun) dengan nomor paspor B3924641, beralamat di Tebaloan, Gresik, Jawa Timur, Sri Wahyuni Rahayu (36 tahun), nomor paspor A4227775, istri Ansharul Adhim Abdullah, dan Rochmat Kanapi Podo (58 tahun) nomor paspor B3724068, yang beralamat di Dusun Betiring, Gresik, Jawa Timur. 

Ketiga jamaah itu ditahan setelah diketahui membawa uang dalam bentuk Dolar, Euro dan Riyal, melebihi ketentuan pihak imigrasi Arab Saudi yaitu sebanyak 60.000 Riyal.

"Uang itu merupakan sumbangan dari seorang saudagar dan juga donatur di Saudi Arabia, yang diamanatkan kepada Ansharul Adhim Abdullah untuk pembangunan masjid, yayasan dan panti asuhan yatim piatu," katanya.

Menurut Ahmad, uang tersebut kemudian dititipkan oleh Ansharul, kepada istrinya, Sri Wahyuni dan Rochmat Kanapi Podo.

Uang tersebut diketahui keberadaannya saat pemeriksaan X-Ray Bandara AMAA Madinah hari Senin, (3/10), pukul 11.30 waktu setempat.

Ketiga jamaah itu ditahan oleh petugas imigrasi dan dibawa ke kantor polisi bandara untuk diminta keterangan terkait dengan kepemilikan uang yang dibawa.

Dalam pemeriksaan, uang tersebut diketahui terdiri dari 50.000 dolar AS, 378.000 Euro, dan 17.000 Riyal atau setara dengan Rp 6.235.971.394. 

Oleh Ansharul, sebanyak 348 ribu Euro dan 17 ribu Riyal dititipkan kepada istrinya, sebanyak 50 ribu dolar AS dan 10 ribu euro kepada Rochmat Kanapi, dan sisanya dibawa sendiri. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home