Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 11:27 WIB | Minggu, 19 Maret 2023

Joe Biden: Putin Telah Melakukan Kejahatan Perang

Kombinasi fotoyang dibuat pada 6 Desember 2021 ini memperlihatkan Presiden AS, Joe Biden, saat upacara penandatanganan di Gedung Putih di Washington, DC pada 18 November 2021 dan Presiden Rusia, Vladimir Putin, dalam kongres partai Rusia Bersatu di Moskow, pada Desember 4, 2021. (Foto: dok. AFP)

WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengatakan pada hari Jumat (17/3)  bahwa Presiden Rusia, Vladimir Putin, telah melakukan kejahatan perang dan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya dibenarkan.

ICC sebelumnya pada hari Jumat menyerukan penangkapan Putin atas dugaan deportasi anak-anak yang tidak sah dan pemindahan orang yang tidak sah dari Ukraina ke Rusia sejak invasi Moskow dimulai dari tetangganya tahun lalu. Amerika Serikat bukan anggota ICC.

“Yah, saya pikir itu dibenarkan. Tapi pertanyaannya adalah, itu juga tidak diakui secara internasional oleh kami. Tapi saya pikir itu poin yang sangat kuat,” kata Biden kepada wartawan.

Amerika Serikat secara terpisah telah menyimpulkan bahwa pasukan Rusia telah melakukan kejahatan perang di Ukraina dan mendukung pertanggungjawaban para pelaku kejahatan perang, kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri dalam sebuah pernyataan email.

"Tidak ada keraguan bahwa Rusia melakukan kejahatan perang dan kekejaman (di) Ukraina, dan kami telah menjelaskan bahwa mereka yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban," tambah juru bicara itu. “Ini adalah keputusan yang dibuat oleh jaksa ICC secara independen berdasarkan fakta yang ada di hadapannya.”

Langkah ICC mewajibkan 123 negara anggota pengadilan untuk menangkap Putin dan memindahkannya ke Den Haag untuk diadili jika dia menginjakkan kaki di wilayah mereka. ICC juga mengeluarkan surat perintah pada hari Jumat untuk Maria Lvova-Belova, komisaris Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan yang sama.

Sebuah laporan yang didukung AS oleh para peneliti Universitas Yale bulan lalu mengatakan Rusia telah menahan setidaknya 6.000 anak Ukraina di setidaknya 43 kamp dan fasilitas lainnya sebagai bagian dari "jaringan sistematis berskala besar".

Rusia membantah tuduhan bahwa pasukannya telah melakukan kekejaman selama invasi. Kremlin mengatakan pada hari Jumat bahwa surat perintah penangkapan ICC terhadap Putin sangat keterlaluan, tetapi tidak ada artinya sehubungan dengan Rusia. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home