Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 22:48 WIB | Jumat, 03 Oktober 2014

Jokowi akan Perhatikan Penyelesaikan Pelanggaran HAM

Andi Widjajanto berbicara dalam diskusi "Refleksi Persoalan HAM Masa Lalu, Solusi untuk Pemerintahan Jokowi-JK di Kantor GP Ansor Jakarta, Jumat (3/10). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto menyarankan agar pemerintahan Presiden Joko Widodo mendatang memberikan perhatian pada penyelesaian masalah pelanggaran HAM masa lalu baik secara yudisial dan non-yudisial.

"Tim Transisi sudah menerima laporan dari Komnas HAM bahwa lembaga penegakan HAM tersebut telah menghasilkan data lengkap delapan kasus pelanggaran HAM," kata Andi Widjajanto pada diskusi "Refleksi Persoalan HAM Masa Lalu, Solusi untuk Pemerintahan Jokowi-JK di Kantor GP Ansor Jakarta, Jumat (3/10).

Menurut Andi Widjajanto, itu artinya Komnas HAM telah memiliki rangkaian cerita, fakta-fakta, dan bukti-bukti soal delapan kasus pelanggaran HAM.

Persepsi masyarakat yang terbentuk terhadap pelanggaran HAM, kata dia, selama ini tergantung pada rangkaian cerita yang disampaikan oleh penuturnya.

Data lengkap delapan kasus pelanggaran HAM yang dimiliki oleh Komnas HAM, menurut Andi, selama ini sulit dikemukakan.

Karena itu, pada pemerintahan mendatang, rangkaian cerita, fakta-fakta, dan bukti-bukti soal pelanggaran HAM itu harus diungkap bagaimana kebenarannya.

"Pengungkapan kebenaran itu melalui proses yudisial yakni melalui pengadilan HAM serta langkah non-yudisial," katanya.

Kedelapan kasus pelanggaran HAM tersebut, antara lain, adalah peristiwa PKI 1948, pembantaian 1965, peristiwa Talangsari, kasus Tanjung Priok, penembakan misterius (Petrus), kasus penghilangan paksa 1998, hingga kasus Abepura.

Terhadap kasus PKI tahun 1948 dan 1965, dan Petrus, menurut dia, akan diselesaikan melalui langkah non-yudisial karena baik pelaku maupun korban sudah tidak ada sehingga tidak mungkin dilakukan melalui langkah yudisial.

Mekanisme dari langkah non-yudisial ini, kata dia, bisa dilakukan dengan membentuk rekonsiliasi sosial politik, memberi ganti rugi kepada keluarga korban, serta permintaan maaf oleh negara.

"Jadi presiden mendatang, atas nama negara akan meminta maaf kepada keluarga korban," katanya.

Andi menegaskan, terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi, dibutuhkan upaya penyelesaian yang konkret agar anak cucu bangsa Indonesia ke depan tidak mengalami hal itu lagi.

Dia berharap, agar bangsa Indonesia ke depan menjadi lebih dewasa dan belajar dari pengalaman yang pernah ada.

"Kalau hal ini bisa dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, maka bisa melakukan langkah signifikan untuk menyembuhkan luka-luka," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, siapapun yang disebut-sebut terlibat kasus pelanggaran HAM bisa diungkap kebenarannya. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home