Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Bayu Probo 13:01 WIB | Rabu, 09 Juli 2014

Juli, Pemerintah Buka 100 Ribu Lowongan CPNS

Pegawai negeri sipil. (Foto ilustrasi: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah akan membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS 2014) sebanyak 100.000 formasi, yang terdiri atas 65.000 CPNS Umum dan 35.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 482 instansi.

Pendaftaran seleksi CPNS 2014 akan dimulai 17 Juli 2014 dan pelaksanaan ujian sistem Computer Assisted Test (CAT) akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2014.

Pendaftaran Online

Menurut situs Kementerian Aparatur Negara, pemerintah menetapkan sistem single entry atau sistem yang terintegrasi secara online dalam pendaftaran seleksi aparatur sipil negara, khususnya CPNS 2014. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/2645/M.PAN-RB/07/2014 Tanggal 3 Juli 2014, tentang Kebijakan Pengadaan Formasi ASN Tahun 2014.

Pendaftaran untuk mengikuti seleksi dilakukan dengan mengakses aplikasi pendaftaran CPNS secara online yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu sscn.bkn.go.id.

Serentak

Kepala Biro Hukum Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suriatman, di Makassar awal bulan lalu mengatakan penerimaan PNS dan PPPK itu akan dilaksanakan secara serentak se-Indonesia setelah adanya keputusan yang dikeluarkan.

"Ini kesempatan bagi kaum muda yang berminat jadi PNS. Insya Allah, Juli tahun ini akan dimulai pelaksanaan seleksinya," katanya.

Saat membawakan materi lokakarya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan organisasi MIPI Makassar bekerja sama dengan Pemkot Makassar itu, dia menolak menyamakan PPPK dengan tenaga honorer di kantor pemerintahan.

"Dari 100.000 orang itu, 60.000 di antaranya PNS dan 40.000 lagi tenaga PPPK. Tetapi perlu diketahui, tenaga honorer bukanlah bagian dari PPPK dan statusnya beda," ujarnya.

Dia menjelaskan jika tenaga PPPK merupakan tenaga pegawai yang diangkat oleh pemerintah, hanya saja PPPK bersifat sementara karena diangkat berdasarkan kontrak kerja sama, sedangkan PNS adalah pegawai yang diangkat secara permanen.

Herman menegaskan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, PPPK bukan honorer atau pegawai tidak tetap, melainkan dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

"Antara PNS dan PPPK kedudukannya sama, sebagai aparat negara. Yang membedakan hanya kalau PNS itu pengangkatannya secara permanen dan PPPK perjanjian kerja," ia menjelaskan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, proses pendaftaran hingga seleksi CPNS 2014 akan menggunakan sistem yang sama seperti yang telah dilakukan sebelumnya yaitu dengan cara online.

Para pelamar diminta memasukkan data lewat sistem online, sedangkan untuk proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

"Sistem CAT akan lebih transparan dan lebih akuntabel dari kecurangan," tegasnya. (kemenpan.go.id/Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home