Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 06:11 WIB | Sabtu, 06 Desember 2014

Jurnalis Asing Dibatasi

Jurnalis Asing Dibatasi
Berbagai organisasi pemerhati dunia pers yang tergabung dalam International Partnership Mission to Indonesia saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap mereka akan dunia pers di Indonesia. (Foto-Foto: Elvis Sendouw)
Jurnalis Asing Dibatasi
Judy Taing dari Article 19 saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Jurnalis Asing Dibatasi
Michael Karanicolas dari Centre for Law and Democracy saat memberikan penjelasan.
Jurnalis Asing Dibatasi
Narasumber dari berbagai organisasi pemerhati dunia pers saat memberikan peryataan mereka kepada dunia pers yang terintimidasi.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - International Partnership Mission to Indonesia yang tergabung dalam Organisasi Internasional dan Regional di bidang Kebebasan Berekspresi menjelaskan bahwa masih banyak pembatasan dan maraknya ancaman terhadap  jurnalis asing di Indonesia.

Seperti yang disampaikan oleh sejumlah organisasi pemerhati dunia pers yaitu, Article 19, Centre for Law and Democracy, Committee to Protect Journalist, Fredom House, International Federation of Journalist, International Media Support, Open Society Foundation Programme on Independent Journalist dan The Southeast Asian Press Alliance saat jumpa pers pada Jumat (5/12) di Warung Daun, Cikini, Jakarta.

Sejumlah organisasi tersebut menilai kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap jurnalis terus terjadi yang menghambat penciptaan kehidupan media yang merdeka dan aman.

Banyak pelaku serangan terhadap jurnalis masih menikmati impunitas atau kekebalan hukum. Kekerasan terhadap jurnalis adalah sebuah ancaman terhadap kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi manusia. Dimana negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan memadai terhadap jurnalis.

Tidak hanya itu, hak digital masih berada di bawah ancaman, salah satunya akibat sanksi yang begitu keras dari Undang-Undang ITE untuk berekspresi di media online. Bahkan keberagaman media yang sangat terbatas di Indonesia juga melemahkan hak warga akan keberagaman informasi dan hak untuk berekspresi di media. 

Salah satunya disebabkan oleh pemusatan dan oligarki kepemilikan media, terutama televisi, yang bertentangan dengan prinsip kehidupan media yang demokratis yakni keberagaman kpemilikan (diversity of ownership) dan keberagaman isi media (diversity of content).

Dalam catatan mereka, perlunya media, terutama media mainstream, untuk mempromosikan toleransi dan kebhinekaan dalam isi liputannya, terutama pemberian ruang untuk suara kelompok minoritas, tradisional, dan terpinggirkan. Kepemilikan terpusat yang beririsan dengan afiliasi politik juga terbukti merupakan ancaman serius bagi perkembangan demokrasi.

Dari hal tersebut mereka mencatat ini adalah masalah utama, yang membutuhkan kerjasama terus-menerus antara lembaga pemerintah, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil untuk menciptakan kehidupan media dan kebebasan berekspresi yang sehat dan menguntungkan  masyarakat.  


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home