Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:29 WIB | Jumat, 22 Mei 2015

Kadin Minta Aturan Komponen Lokal Bisa Fleksibel

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani. (Foto: kadin-indonesia.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah melonggarkan aturan soal penggunaan komponen lokal di sektor alat berat.

Permintaan ini diutarakan untuk mendukung program pembangunan infrastruktur di Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, permasalahan mendasar ada pada penggunaan kandungan lokal dalam berbagai proyek infrastruktur di Indonesia.

”Kalau pembangunan infrastruktur menggunakan anggaran pinjaman dari luar negeri, biasanya mereka mewajibkan penggunaan komponen lokal asal negara tersebut. Dari penggunaan alat berat hingga tenaga kerja,” kata dia di Jakarta pada Minggu (17/5).

Di sisi lain, untuk membuka investasi pabrikan alat berat di Indonesia, pemerintah juga punya aturan main mengenai penggunaan komponen lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang disyaratkan mencapai 40-50 persen.

”Ini harus dilihat permasalahannya, kita punya bahan baku besi maupun baja. Tapi, teknologi atau mesin industrinya, kita akui harus kita impor,” kata dia. Sementara, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan, Indonesia punya aturan main sendiri mengenai komponen lokal di sektor industri alat berat. Hal itu dimaksudkan supaya industri pendukung bahan baku seperti besi dan baja bisa diberdayakan.

”Paling tidak dengan penggunaan komponen lokal 40- 50 persen, bisa memberikan nilai tambah, terutama memberdayakan komponen besi maupun baja dalam negeri sebagai bahan bakar baku untuk pembuatan alat-alat berat,” kata dia. (kadin-indonesia.or.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home