Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 17:10 WIB | Selasa, 23 Februari 2021

Kapolda Tangani Kasus Ujaran Kebencian Harus Gelar Perkara dengan Baresrim

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolda yang menangani perkara kejahatan siber, khususnya ujaran kebencian, harus menyelenggarakan gelar perkara melalui virtual dengan Bareskrim dan Dirtipidsiber.

Ketentuan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat telegram itu berisi pedoman penanganan kasus berkaitan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya kasus ujaran kebencian, dan salah satu pedomannya mengenai penanganan perkara.

Surat telegram ini bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021. Surat telegram ini ditujukan kepada seluruh Kapolda.

Ada dua pedoman penanganan perkara dalam surat telegram tersebut. Salah satunya, seluruh Kapolda yang wilayahnya menangani perkara tindak pidana kejahatan siber, khususnya ujaran kebencian, harus melaksanakan gelar perkara melalui virtual kepada Kabareskrim Polri.

“Agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual meeting kepada Kabareskrim dan up (untuk perhatian) Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” demikian bunyi telegram tersebut.

Selain itu, Kapolri meminta agar tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan diselesaikan dengan cara/mekanisme restorative justice.

Dalam pedoman ini juga dijelaskan perihal tindak pidana kejahatan siber, khususnya ujaran kebencian. Pertama, kasus pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice. Terkait itu, Kapolri memberi arahan kepada jajarannya untuk berpedoman pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

Kedua, ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi). Terkait ini, Kapolri membagi dua jenis tindak pidana yang dapat memecah belah bangsa: (1) SARA, yang proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008; (2) penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, yang aturan larangannya pada Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1946.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home