Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 14:08 WIB | Rabu, 07 Desember 2016

Kasus Desain Apple, Pengadilan AS Putuskan Menguntungkan Samsung

Foto ilustrasi. (Ist)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung Amerika Serikat mengambil keputusan yang menguntungkan Samsung, pada hari Selasa (6/12) dalam kasus sengketa hak paten perusahaan itu atas tuntutan Apple.

Raksasa teknologi berbasis California itu pada 2011 mengklaim bahwa fitur desain model iPhone ditiru dalam telepon selular Samsung, dan menuntut ganti rugi dari perusahaan Korea Selatan itu dengan alasan bahwa itu melanggar hak paten atas desain.

Dua pengadilan yang lebih rendah telah memutuskan mendukung Apple dan memerintah Samsung untuk membayar US$ 399 juta sebagai kerugian yang perhitungannya berdasarkan seluruh laba Samsung atas ponsel yang dijual.

Samsung menolak keputusan itu, dan mengatakan jumlah itu "tidak proporsional," dan mengklaim Apple tidak berhak atas keuntungan total dari seluruh telepon selular yang dijual, tetapi hanya untuk keuntungan dari komponen yang dilanggar.

Dengan suara bulat 8-0, Mahkamah Agung mengatakan paten desain adalah definisi yang luas untuk memutuskan apakah keuntungan total dari seluruh telepon selular harus dibayar  sebagai ganti rugi pelanggaran, menurut laporan Reuters.

Mahkamah Agung mengirimkan kembali kasus tersebut  ke pengadilan yang lebih rendah di mana kerugian diharapkan dihitung bukan berdasarkan produk akhir kepada pembeli, tetapi  berdasarkan komponen telepon selular yang terkait.

Samsung diperkirakan akan membayar jauh lebih sedikit dari US$ 399 juta kerugian yang dituntut oleh Apple, menurut para ahli.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home