Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 14:36 WIB | Selasa, 06 Mei 2014

Kasus e-KTP, KPK Geledah PNRI

Ilustrasi e-KTP. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

Perlu diinformasikan bahwa siang ini, Selasa 6 Mei 2014 terkait dengan penyidikan dugaan TPK pengadaan e-KTP dengan tersangka S (Sugiharto), penyidik melakukan penggeledahan di kantor PNRI Jalan Percetakan Negara 31," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (6/5).

Selain di kantor PNRI, KPK juga menggeledah rumah mantan Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya di Jalan Pondok Jaya 3 No 24 Jakarta Selatan.

"Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung," tambah Johan.

Isnu sendiri sudah dicegah bepergian keluar negeri selama enam  bulan sejak 25 April lalu bersama dua pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Irman, Direktur Quadra Solution, Anang Sugiana S dan Andi Agustinus dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, Sugiharto selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP," tambah Johan.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak, serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

PT Quadra disebut-sebut Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.

Program e-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan target 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home