Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:29 WIB | Rabu, 20 Juli 2016

Kecewa, DKI Akhiri Kerja Sama Olah Sampah dengan PT NOEI

Ilustrasi. Tumpukan sampah. (Foto: Dok. Satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kecewa dengan hasil kerja PT Godang Tua Jaya dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakhiri perjanjian peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan dan pengoperasian tempat pengelolaan dan pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang kota Bekasi.

Pemprov DKI Jakarta telah mengirimkan surat pemberitahuan tertulis tentang pengakhiran perjanjian kepada PT NOEI pada tanggal  19 Juli 2016.

“Isi pengakhiran perjanjian tersebut memberitahukan bahwa PT NOEI telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian sebagaimana telah diperingatkan dalam surat peringatan kesatu, kedua, dan ketiga,” kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, melalui siaran pers yang diterima satuharapan.com, hari Rabu (20/7).

Akibatnya, Pemprov DKI Jakarta mengambil alih seluruh pelaksanaan dan pengoperasian TPST Bantar Gebang, sehingga PT NOEI antara lain wajib untuk menghentikan semua pekerjaan proyek, mengosongkan TPST, dan menyerahkan aset, sarana, prasarana dan lain-lainnya kepada Pemprov DKI Jakarta dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiran perjanjian.

Isnawa mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan beberapa kebijakan dalam rangka swakelola TPST Bantar Gebang. Hal tersebut antara lain meliputi dana kompensasi bagi masyarakat berupa penambahan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang mendapatkan dana kompensasi dari 15.000 KK menjadi 18.000 KK, dan penambahan besaran dana kompensasi bagi masyarakat terdampak sebesar Rp 300.000 menjadi Rp 500.000 per tiga bulan.

Selain itu, pengelolaan TPST Bantar Gebang akan lebih ramah terhadap lingkungan serta didampingi tenaga ahli professional di bidangnya; pemberian BPJS bagi pemulung sebesar Rp 6.000 per orang; pengalihan pekerja eksisting TPST Bantar Gebang menjadi PHL Dinas Kebersihan DKI Jakarta dengan standar gaji Provinsi DKI Jakarta ditambah gaji ketiga belas dan BPJS; penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan bagi pekerja, pemulung, dan warga sekitar TPST Bantar Gebang; penyediaan kendaraan pemadam kebakaran di TPST Bantar Gebang; dan penyediaan service point kendaraan sampah di TPST Bantar Gebang.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home