Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 14:36 WIB | Rabu, 20 Juli 2016

Kejagung Nilai Pembelian Lahan Cengkareng oleh DKI Janggal

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai adanya kejanggalan dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kita concern kepada uang pemerintah daerah ke luar beli tanah yang sebenarnya tanahnya tidak ada. Ada yang dipalsukan suratnya, surat keterangan status tanahnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, hari Selasa (19/7) malam.

Akibat pembelian lahan, ia memperkirakan keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp 690 miliar. "Rp 690 miliar terbuang," katanya.

Arminsyah mengaku tengah menangani dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kita sidik sejak tanggal 29 Juni 2016," kata Arminsyah.

Arminsyah menambahkan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus tersebut serta memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Hal ini, kata dia, sebagai bentuk koordinasi atas institusi yang telah menangani kasus tersebut sebelumnya.

"(Koordinasi) tentunya kita tidak mau tabrakan ya," ujar dia.

Sedangkan koordinasi dengan KPK terkait untuk supervisinya. "Ya kita tunggu nanti. Kita juga nggak mau tabrakan," katanya.

Kendati demikian, Arminsyah enggan menyebutkan apakah sudah ada tersangkanya meski sudah ada SPDP-nya.

Penyidik sudah memeriksa 11 saksi diantaranya dari pihak swasta. "11 orang dari semua swasta dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dalam pembebasan lahan untuk Rusunawa Cengkareng Barat.

Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.

Dinas Perumahan dan Gedung membeli lahan tersebut dari perseorangan yang diketahui bernama Toeti Noeziar Soekarno. Lahan untuk rumah susun tersebut dibeli dengan harga Rp 668 miliar.

Di sisi lain, berdasarkan audit BPK, lahan itu merupakan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta. Sengketa kepemilikan lahan antara Dinas KPKP DKI dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home