Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 20:39 WIB | Kamis, 14 April 2016

Kejati DKI Jakarta: Saya Tak Terima Uang Suap PT BA

Sudung Situmorang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, hari Kamis (14/4). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sudung Situmorang, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menepis perihal adanya dugaan dirinya telah menerima uang suap dari PT Brantas Abipraya (PT BA). "Tidak, saya tidak terima suap," katanya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Marudut di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta kepada awak media, hari Kamis (14/4) malam.

Marudut merupakan pihak swasta yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Kamis (31/3) di salah satu hotel di Cawang, Jakarta Timur.

Sudung juga menepis dirinya mengenal Marudut. 

“Saya sudah jelaskan semuanya tadi. Saya juga tidak kenal Marudut,” ujar Sudung. 

Selain Sudung, hari ini penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lain yang dianggap mampu memberikan informasi terkait dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) percobaan pemberian hadiah dan janji berkaitan dengan penghentian penanganan perkara tipikor pada PT BA di Kejati DKI Jakarta. Saksi-saksi tersebut ialah Direktur Operasional PT BA, Syarif, Staf Ahli Badan Pemeriksaan Keuangan RI, Khairiansyah Salman, dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo SH.

KPK menduga dalam kasus suap ini, oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turut terlibat, sehingga terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang dianggap bersangkutan maupun yang dianggap dapat memberikan informasi kepada penyidik KPK.

Dari OTT tersebut, pada hari Jumat (1/4), KPK telah resmi menahan tiga tersangka setelah melakukan penyelidikan selama 1x24 jam, yaitu Dadung Pamularno, Senior Manager PT BA, Wantoko, Direktur Keuangan PT BA, dan Marudut.

Saat penangkapan tangan, ditemukan uang sejumlah 148.835 dolar AS yang terdiri atas 1.487 pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar, tiga lembar pecahan 20 dolar, dua lembar pecahan 10 dolar, dan lima lembar pecahan satu dolar.

Ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a UU Tipikor jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home