Kelompok HAM Kecam Pencabutan Izin Stasiun TV Pakistan
ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM - Kelompok hak asasi manusia (HAM), Jumat (6/6) mengecam langkah regulator media Pakistan yang menskors Geo News, saluran berita terbesar dan paling populer di negara itu, karena sengketa yang melibatkan badan intelijen berpengaruh di negara itu.
Komite Perlindungan Jurnalis (Committee to Protect Journalists/CPJ), Amnesty International, dan Wartawan Tanpa Tapal Batas (Reporters Without Borders) mengatakan keputusan itu merongrong kebebasan pers di Pakistan.
Hari Jumat, Otorita Regulator Media Elektronik Pakistan (PEMRA) mengumumkan keputusannya segera mencabut izin siaran Geo News selama 15 hari dan mendenda perusahaan tersebut 100 ribu dolar karena melakukan “berbagai pelanggaran”.
Sebelumnya, Geo menyatakan menggugat PEMRA, dinas intelijen Pakistan (ISI), dan Kementerian Pertahanan, atas tuduhan pencemaran nama baik. Media penyiaran itu menyatakan telah difitnah oleh institusi-institusi itu dengan tuduhan Geo menjalankan agenda anti-Pakistan.
Seorang pejabat senior Komite Perlindungan Jurnalis, Bob Dietz, mengatakan kepada VOA, penskorsan Geo merupakan tindakan pemerintah yang berlebihan. Dia mengatakan pemerintah “membalas dendam” kepada media itu karena caranya memberitakan insiden penembakan seorang penyiar Geo, Hamid Mir, April lalu.
Geo menyiarkan laporan yang menuduh ISI berada di balik penembakan Mir, yang disebutnya sebagai upaya pembunuhan. Peristiwa itu segera menyulut konfrontasi terbuka.
Geo kemudian menyatakan siarannya diblokir oleh operator siaran TV kabel di hampir 90 persen wilayah Pakistan, meskipun lembaga penyiaran itu telah meminta maaf karena menuduh ISI merencanakan serangan. (VOA/nytimes.com)
Editor : Sotyati
Pancasila Jadi Penengah Konflik Intoleransi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Leonard Chrysostomos Epafras ...