Loading...
SAINS
Penulis: Ignatius Dwiana 18:07 WIB | Selasa, 24 Juni 2014

Kemdikbud: Siswa Sekolah Harus Sesuaikan Seragam Baru

Seragam nasional SD menurut Pemendikbud Nomor 45 Tahun 2014. (Ilustrasi: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengharuskan para siswa SD hingga SMA/SMK untuk menyesuaikan seragam lama dengan seragam baru, dengan menambahkan badge merah putih 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri di atas saku baju.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Ibnu Hamad menyebutkan peraturan seragam sekolah baru ini sesusai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 yang berlaku nasional untuk jenjang SD hingga SMA/SMK.

“Di Permendikbud ini diatur semangat nasionalisme dengan ditambah lambang merah putih. Dengan lambang merah putih siswa menjadi sadar bahwa dia warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan persaudaraan selaku warga negara,” kata Ibnu Hamad di kantor Kemdikbud Jakarta pada Senin (23/6).

Ibnu Hamad juga mengimbau sekolah untuk memberi waktu untuk mempersiapkan kelengkapan seragam bagi siswa baru. Meskipun hanya penambahan badge merah putih, sekolah tetap tidak boleh memaksa siswa memakai seragam lengkap di hari pertama sekolah.

“Jangan sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli seragam. Sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk mempersiapkan,” katanya.

Ibnu Hamad menambahkan bahwa  peraturan baru tentang seragam ini merupakan penyempurnaan peraturan seragam sekolah sebelumnya, yaitu SK Dirjen Dikdasmen Nomor 100 Tahun 1991.

Selain badge merah putih, yang dimaksud dalam Permendikbud Nomor 45 ini adalah hak penggunaan kerudung (jilbab) sebagai dasar keberagamaan para siswi.

Ibnu Hamad menjelaskan dalam Permendikbud ini diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamaannya. “Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan.” (setkab.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home