Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 13:21 WIB | Rabu, 25 Maret 2015

Kemenag Laporkan 45 Situs Nikah Siri Online

Ilustrasi akad nikah. (Foto: kalteng.kemenag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fenomena nikah siri online sedang marak akhir-akhir ini. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) bergerak cepat. Sedikitnya 45 situs online yang membuka layanan nikah siri dilaporkan ke Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo untuk diblokir.

Dalam surat laporan tertanggal 18 Maret lalu, Dirjen Bimas Islam, Machasin, menjelaskan, praktik nikah siri tidak sejalan dengan prinsip perkawinan, sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 1.

Undang-undang itu mengatur bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip lain yang diatur dalam UU tersebut adalah perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan, Pasal 2 ayat (2), “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan”.

Machasin menambahkan, PP No 9 Tahun 1975 Pasal 10 ayat (3) juga mengatur tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu dan perkawinan dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua saksi.

“Praktik pernikahan sirri tidak memberikan nilai edukasi dalam pembentukan keluarga sakinah sebagaimana yang diprogramkan Pemerintah,” dia menjelaskan.

Adapun 45 situs online tersebut, ada yang menggunakan situs jejaring sosial, seperti Twitter dan Facebook. Selain itu banyak pula yang menggunakan domain blog, seperti Mywapblog, Blogspot, dan Wordpress. Ada pula yang menggunakan situs forum komunitas terbesar Kaskus. (kemenag.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home