Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:49 WIB | Jumat, 21 Agustus 2015

Kemendag Imbau Pelaku Bisnis Online Gunakan Domain Indonesia

Ilustrasi belanja online. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau para pelaku bisnis online untuk menggunakan domain yang sudah terdaftar di Indonesia agar pemerintah mudah melacak dan memantau jika terjadi penipuan.

“Untuk keamanan diimbau kalau melakukan transaksi online di domain yang sudah terdaftar di Indonesia contoh www....co.id. Domain seperti ini bisa dipantau pemerintah dan yang mudah dilacak jika terjadi penipuan,” kata Kasubdit Kerja Sama Informasi dan Publikasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Widji Sasongko di Manado, Jumat (21/8).

Dia mengakui bahwa saat ini pengawasan perdagangan secara online masih sulit dilakukan karena sudah tidak mencakup perdagangan antar wilayah tapi sudah meluas ke antar negara.

"Kadang terjadi penipuan dan sebagainya yang sulit kami lacak karena sudah antar negara," kata dia.

Dia mengatakan untuk melindungi konsumen, pemerintah masih menggunakan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Memang saat ini sementara direvisi dan diharapkan akan rampung awal tahun 2016, sehingga semua permasalahan perdagangan dapat diatasi dengan baik," kata dia.

"Edukasi belanja online kepada masyarakat sangat penting sehingga konsumen tidak merasa dirugikan. Jadilah konsumen cerdas dan belilah sesuai dengan keperluan bukan hanya keinginan mata saja.” (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home