Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:54 WIB | Rabu, 30 September 2015

Kemendag Teken 9 Kebijakan Paket Deregulasi dan Debirokratisasi

Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong, bersama Tim Deregulasi yang terdiri dari Staf Ahli Mendag Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan KEK, Arlinda, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina, dan Kepala BPPKP Tjahya Widayanti, menggelar Konferensi Pers mengenai Paket Deregulasi dan Debirokratisasi beberapa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (29/9). (Foto: kemendag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan telah menandatangani sembilan kebijakan yang tercakup dalam Paket Deregulasi dan Debirokratisasi 1. Dari sembilan kebijakan tersebut, empat di antaranya adalah pencabutan peraturan dan lima kebijakan lainnya adalah revisi peraturan.

Berdasarkan rilis yang diterima oleh satuharapan.com, empat kebijakan tersebut di antaranya adalah pencabutan atas ketentuan impor cengkeh; ketentuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi; ketentuan impor Sodium Tripholyphosphate (STPP) dan ketentuan impor ban.

Namun, terkait ketentuan pencabutan impor ban Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015, Kemendag menegaskan tentang ketentuan impor ban, maka pengaturan impor ban sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 tentang verifikasi atau penelusuran teknis impor ban menjadi tetap berlaku.

Keempat pencabutan peraturan tersebut langsung berlaku sesuai dengan tanggal yang diundangkan.

Kemudian lima revisi peraturan Menteri Perdagangan di antaranya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal  Importir (API); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor produk Hortikultura; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.

Selain itu, peraturan menteri yang diubah lainnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi.

Mengutip dari wawancara di televisi nasional Metro TV pada Rabu (30/9) pagi, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong berharap perubahan maupun pencabutan Peraturan Menteri tersebut dapat dirasakan langsung dalam praktiknya oleh para pelaku usaha.

“Misalnya izin ekspor impor itu puluhan persyaratannya. Mungkin beberapa waktu lalu dinilai tepat sasaran. Zaman itu. Tapi sekarang sangat berubah. Ini dalam waktu dua hingga tiga tahun itu saja persyaratan menjadi tumpang tindih,” kata dia.

“Kementerian harus melakukan koordinasi yang lebih baik misalnya melalui profile sharing. Harusnya kita minta ke pelaku usaha sekali saja setelah itu bisa dibagi ke tiga atau empat Kementerian. Jangan masing-masing Kementerian nanya lagi nanya lagi.”

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home