Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 21:03 WIB | Jumat, 07 November 2014

Kemendag: Wilayah Perbatasan Rentan Barang Ilegal

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo (mengangkat tangan) menjelaskan pada wartawan terkait 95 produk yang tidak sesuai dengan SNI. (Foto: kemendag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wilayah Indonesia yang berbatasan dengan negara lain dinilai rentan barang ilegal dengan banyaknya pintu masuk tidak resmi, kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo.

"Di Batam, ada 33 pintu masuk tidak resmi, di Sumatera bagian timur ada 130," kata Widodo di Jakarta, Jumat (7/11).

Kementerian Perdagangan telah menemukan sejumlah barang ilegal saat melakukan operasi dadakan di Batam, provinsi Kepulauan Riau pada 29-31 Oktober. Barang itu meliputi helm kendaraan bermotor roda dua, penanak nasi, kipas angin, setrika listrik dan telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 3, iPhone 5 dan iPhone 6.

Barang-barang tersebut disita karena tidak sesuai ketentuan, yaitu pelabelan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib, pencantuman label dan Manual Kartu Garansi dalam bahasa Indonesia.

"Handphone yang diimpor langsung pasti dilengkapi petunjuk penggunaan bahasa Indonesia. Harganya pun lebih murah dari Jakarta jadi saya menduga masuknya pun tidak sesuai ketentuan," papar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Widodo memaparkan bahwa Kementerian Perdagangan telah menemukan 95 produk yang tidak sesuai dengan SNI dari hasil pengawasan 215 barang yang beredar di masyarakat selama periode Januari-Agustus 2014. Sebanyak 23 di antaranya adalah produk dalam negeri dan 72 merupakan barang impor. 

"Produk yang sesuai ketentuan ada 38 dan yang masih diuji di laboratorium sebanyak 82," kata dia.

Kementerian Perdagangan akan menindak para pelanggar dengan menarik barang dari peredaran, mencabut izin usaha, menerapkan denda maksimal Rp 2 miliar atau pidana maksimal lima tahun.

Widodo menjelaskan produk-produk yang diawasi merupakan barang yang sudah wajib SNI. 

"Ada 106 barang wajib SNI yang terdiri dari 116 produk," kata dia.

Pemberlakuan SNI berdasar pada kesepakatan dari pelaku usaha kecil, menengah dan besar dan pemangku kepentingan. SNI wajib diberlakukan bila setiap pelaku usaha dinilai sanggup memenuhi standar tersebut.

"Kalau pelaku domestik tidak sanggup nanti kalah bersaing dengan produk luar yang standarnya lebih tinggi," kata dia.

Selain itu, produk diberlakukan wajib SNI bila memang menjadi kebutuhan masyarakat dan terkait dengan K3L, yaitu keselamatan, kemanan, kesehatan dan lingkungan hidup. Produk tersebut harus mendapat Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home