Loading...
EKONOMI
Penulis: Tunggul Tauladan 14:10 WIB | Sabtu, 08 November 2014

Pengusaha Hotel di Yogyakarta Terancam Merugi

Ilustrasi. Hotel di seputaran Jalan Mangkubumi, Yogyakarta. (Foto: Tunggul Tauladan)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM -- Kebijakan dari pemerintah untuk membuat peraturan yang melarang para pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengadakan pertemuan di hotel, mengancam para pengusaha hotel di Yogyakarta. Pasalnya, jika peraturan tersebut benar-benar diberlakukan, maka pengusaha hotel terancam akan merugi.

Secara terbuka, Ketua Perhimpunan Hotel dan Indonesia (PHRI) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Istijab Danunegoro menyayangkan adanya kebijakan tersebut. Menurut istijab, hotel selama ini dipilih untuk pertemuan (rapat) oleh aparatur pemerintah (PNS) karena kelengkapan fasilitas yang dimiliki oleh hotel.

“Hotel memiliki keunggulan karena dilengkapi dengan fasilitas Meetings, Incentives, Conference, and Exibitions (MICE). Selama ini, pihak yang paling banyak menggunakan fasilitas MICE untuk menggelar rapat, seminar, lokakarya, dan lain sebagainya adalah aparatur pemerintah. Jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, maka pendapatan pengusaha hotel otomatis akan menurun drastis. Pengusaha hotel akan rugi,” demikian disampaikan oleh Istijab pada Sabtu (8/11).

Istijab menilai bahwa alasan pemerintah yang melarang para PNS untuk menggelar pertemuan di hotel karena alasan penghematan anggaran, dinilai kurang tepat. Pasalnya, setiap kegiatan, baik bertaraf nasional maupun internasional tentunya membutuhkan pihak yang profesional untuk mengelolanya. Pihak yang profesional tersebut adalah hotel yang memang telah berpengalaman dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan.

“Pemerintah mencoba untuk menangani sendiri semua agenda acara yang akan digelar dengan memanfaatkan fasilitas negara. Hal tersebut tentu tidak akan mencapai hasil yang maksimal sebagaimana jika menggunakan hotel. Selain itu, anggaran dipastikan juga akan membengkak karena tetap membutuhkan penginapan, transportasi, makan, dan lain-lain. Saya rasa, kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang,” ujar Istijab.

Polemik pelarangan para aparatur negara untuk menggelar rapat di hotel bermula dari penyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi. Yuddy menyatakan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh PNS di kementeriannya agar tidak menggunakan fasilitas lain selain fasilitas negara ketika melakukan kegiatan. Ke depan, kebijakan tersebut akan disusul dengan instruksi presiden dan akan berlaku di seluruh Indonesia, baik di taraf kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home