Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:35 WIB | Selasa, 16 September 2014

Kemendagri Pertimbangkan Pemberian Denda atas Kelalaian KTP-el

Kemendagri pertimbangkan pemberian denda atas kelalaian menghilangkan dan merusak fisik KTP-el. (Foto: satuharapan.com).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk memberikan denda kepada warga negara Indonesia yang lalai menghilangkan atau merusak fisik kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sehingga harus mencetak kartu baru.

"Ini baru sebuah pemikiran setelah kami melakukan studi banding ke Malaysia. Jadi jangan mentang-mentang membuatnya gratis lalu bisa seenaknya memberlakukan KTP-el itu," kata Gamawan usai membuka Rakernas Pendaftaran Penduduk di Jakarta, Senin (15/9) malam.

Dia menjelaskan di Malaysia, warga yang tidak memperlakukan MyKad (KTP-el Malaysia) dengan baik akan didenda.

Pemberian sanksi tersebut baik untuk diterapkan supaya orang tidak dengan mudah membuat KTP-el baru dengan alasan hilang atau rusak. "Nanti dendanya bisa masuk ke daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena kalau tidak, orang akan terlalu mudah untuk membuat kartu baru," dia menjelaskan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, diatur pembuatan KTP-el sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, KTP-el dimaksudkan berlaku seumur hidup bagi semua pemegang kartu identitas tersebut.

Mendagri juga menambahkan, saat ini pemerintah telah memiliki data statistik kependudukan yang diperbaharui setiap enam bulan sekali.

"Saat ini jumlah penduduk Indonesia ada 254.826.034 jiwa, dan itu semua telah dilengkapi data per jenis kelamin, umur, agama, status perkawinan, dan alamat," Gamawan menjelaskan.

Selain itu, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil juga tengah menyusun prosedur operasi standar mengenai pemberlakuan KTP-el tersebut.

"SOP (standard operating procedure)-nya sedang dibuat, misalkan berapa lama pembersihan dan sebagainya," kata Dirjen Adminduk Kemendagri Irman. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home