Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 17:56 WIB | Selasa, 12 April 2016

Kemenkeu: Kontribusi UKM untuk Ekonomi Indonesia Masih Minim

Dari kiri ke kanan: Senior Economist Standard Chartered, Aldian Taloputra, Kepala Sub Direktorat Mitigasi Resiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementrian Keuangan, Fajar Hasri Ramadhana, dan Departement Head Indonesia Eximbank, Nila saat acara Gathering Primaniyarta di Auditorium Kementerian Perdagangan, hari Selasa (12/4), Jakarta. (Foto: Prasasta Widiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Sub Direktorat  Mitigasi Resiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementrian Keuangan, Fajar Hasri Ramadhana menjelaskan industri Usaha Kecil Menengah (UKM) masih minim berkontribusi bagi ekonomi Indonesia.

“Kontribusi UKM dibanding korporasi masih sangat timpang, dimana kontribusi UKM terhadap ekonomi kita, terutama ekspor tahun 2015  hanya 16 persen, kalau dibandingkan korporasi (perusahaan besar, red) sangat kecil,” kata Fajar saat memberi penjelasan terkait Ekonomi dan Ekspor Indonesia dalam Gathering Penerima Primaniyarta di Auditorium Kementerian Perdagangan, hari Selasa (12/4), Jakarta.   

Fajar membandingkan dalam catatan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementrian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) maka persentase korporasi yang berhasil berkontribusi bagi ekonomi Indonesia sebanyak 84 persen.

Fajar membandingkan pelaku UKM terhadap dibanding dengan korporasi sangat besar perbedaannya. “Jadi hampir 99,3 persen pengusaha di Indonesia terkategori UKM, sedangkan korporasi 0,7 persen, ini saya mengambil dari BPS (data Badan Pusat Statistik 2014, red),” kata dia.

Fajar menjelaskan kondisi sektor usaha Indonesia yang banyak didominasi UKM yang banyak di sisi jumlah namun kontribusi bagi ekonomi Indonesia  masih kecil.

Fajar menambahkan guna mendongkrak semangat para pengusaha Unit Usaha Kecil Menengah bergeliat, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan nomor 134/PMK.08/2015 Tahun 2015. Dia menjelaskan peraturan tersebut  berisi Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk membantu sektor usaha kecil menengah agar didorong berskala ekspor.

“Di dalamnya terdapat ketentuan pendirian  Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang membantu UKM dalam melaksanakan ekspor,” kata Fajar.   

Fajar mengemukakan pembebasan biaya tersebut dilatarbelakangi karena kondisi perekonomian global melemah sehingga berdampak pada ekonomi nasional.

Selain itu pemerintah, kata Fajar, juga telah meluncurkan berbagai paket kebijakan Ekonomi dari 1 sampai 11. “Lembaga Pembiayaan Ekspor tersebut (LPEI, red) membantu dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 4 dan Jilid 11,” kata Fajar.

Mengacu kepada situs resmi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah mengeluarkan berbagai paket kebijakan mulai dari Paket Ekonomi I sampai dengan XI.

Paket Kebijakan Ekonomi IV berfokus pada sektor ketenagakerjaan dan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI, yang diluncurkan beberapa waktu lalu, memiliki fokus lebih spesifik yakni  meliputi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang di antaranya berorientasi ekspor dan dana investasi real estate. Dua poin lainnya  mengenai prosedur waktu sandar dan inap barang di pelabuhan (dwelling time) dan pengembangan industri farmasi serta alat kesehatan.  

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home