Loading...
MEDIA
Penulis: Bayu Probo 19:34 WIB | Senin, 21 Juli 2014

Kemenkominfo Beri Teguran Keras Metro TV dan TV One

Logo dua stasiun televisi.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberikan teguran keras kepada dua stasiun televisi, yaitu Metro TV dan TV One karena menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan seseorang atau kelompok.

"Kami akan memberikan teguran keras kepada dua media televisi yang (isi siarannya) berpihak, dan kami umumkan pada Senin (21/7) sore," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring usai acara "Antaranews CSR Award" di Jakarta, Senin (20/7).

Tifatul mengatakan teguran keras itu memiliki konsekuensi apabila kejadian tersebut terulang lagi maka izin siarannya bisa dicabut. Dia menjelaskan Kemenkominfo sudah memanggil kedua pihak untuk dimintai penjelasannya dan hasilnya keduanya mengakui keberpihakannya dalam isi siaran.

"Tentu siapa pun menilai isi siaran kedua televisi tersebut berlebihan," ujarnya.

Dia mengatakan sikap Kemenkominfo itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai isi siaran kedua stasiun televisi tersebut. Menurut dia, saat itu KPI memberikan rekomendasi yaitu pencabutan izin siaran dan izin siaran tidak diperpanjang.

"Ya kan tahun depan izin mereka diperpanjang," katanya.

KPI merekomendasikan Kemenkominfo untuk mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) untuk Metro TV dan TV One. Hal itu disebabkan kedua stasiun tv itu tidak netral dalam pemberitaannya seputar pemilu.

KPI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenkominfo untuk mengevaluasi kelayakan IPP TV One dan Metro TV.

KPI menilai telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu "Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu". (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home