Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:19 WIB | Selasa, 05 Mei 2015

Kemenperin Rancang 5 Strategi Pembangunan Industri Nasional

Kiri, Menteri Perindustrian, Saleh Husin (Foto: kemenperin.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perindustrian Saleh Husin mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional akan merancang lima strategi pembangunan industri nasional.

"Lima strategi pembangunan industri nasional yaitu mengembangkan industri hulu dan antara berbasis sumber daya alam (SDA), mengendalikan ekspor bahan mentah dan sumber energi, meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri, mengembangkan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri dan sentra industri kecil dan menengah (IKM) serta menyediakan langkah-langkah afirmatif berupa perumusn kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas," kata Saleh di Gedung Bidakara Jalan Gatot Soebroto Jakarta Selatan, Selasa (6/5).

Dalam seminar yang bertajuk "Pembiayaan Investasi Bidang Industri" yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tersebut Saleh mengatakan bahwa Kemenperin menargetkan pertumbuhan industri non-migas pada tahun 2015 mencapai 6,90 persen kemudian tahun 2020 menjadi 8,73 persen naik menjadi 9,53 persen pada 2025 dan 9,03 persen pada 2035. Kontribusi nasional non-migas terhadap PDB nasional ditargetkan mencapai 20,94 persen pada 2015, 21,78 persen pada 2020, 23,26 persen pada 2025 dan menjadi 29,09 pada 2035. 

Menurutnya, untuk mencapai target tersebut diperlukan dukungan dari sisi pembiayaan. Selama ini pembiayaan dari sektor perbankan untuk sektor industri masihn dirasa kurang.

Untuk itu, Saleh berharap dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dapat menjadi landasan hukum yang kuat, memberikan ruang yang lebih luas untuk peningkatan kinerja sektor indsutri serta lebih memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi  pemerintah, pelaku industri dan masyarakat daam pengembangan industri nasional.

Salah satu ketentuan pokok yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang harus menjadi perhatian kita bersama adalah ketejtuan pokok mengenai Pembangunan Sumber Daya Industri yang di dalamnya tercakup juga mengenai penyediaan sumber pembiayaan. Melalui Peraturan Perundangan tersebut pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi ketersediaan pembiyaan yang kompetitif untuk pembangunan industri.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home