Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 17:54 WIB | Selasa, 19 Juli 2016

Kemkeu Keluarkan PMK Pelaksanaan UU Tax Amnesty

Menteri Keuangan, Bambang P.S Brodjonegoro saat Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Senin (27/6) (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan PMK pelaksanaan UU tax amnesty ini mengatur mengenai surat pernyataan dan surat keterangan, selain itu PMK juga menjelaskan tempat Wajib Pajak (WP) menyampaikan surat pernyataan.

"Penyampaian Surat Pernyataan akan didaftar di seluruh Kantor Pajak Pratama di tempat WP terdaftar dan di tiga KBRI yaitu di Singapura, Hong Kong dan London," kata dia melalui siaran pers yang  diterima satuharapan.com di Jakarta pada hari Selasa (19/7).

Dalam PMK tersebut, kata dia, mengatur mengenai detail sumber pendapatan dari UMKM, UMKM yang dapat mengikuti pengampunan pajak hanya boleh pendapatannya bersumber dari penghasilan dari usahanya saja tidak boleh menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja atau pekerjaan bebas (seperti dokter dan auntan).

"PMK itu juga mengatur tunggakan Pajak yang harus dilunasi sebelum penyampaian surat pernyataan meliputi pokok pajak dan biaya penagihan pajak. Dalam hal tunggakan pajak telah dibayar sebagian, penghitungan pokok pajak yang harus dilunasi dilakukan secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi," kata dia.

Dia juga mengatakan, PMK juga mengatur sanksi adminitrasi yang dihapus serta pelaporan secara teknis WP yang mengikuti repatriasi dan WP yang tidak memenuhi syarat repatriasi.

"WP yang mengikuti repatriasi diatur untuk menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan sekali selama tiga tahun dan WP yang tidak memenuhi repatriasi harta bersih tambahan akan menjadi penghasilan tahun 2016, ditagih dengan SKPKB dengan tarif UU PPh dan sanksi 2 persen per bulan maksimal 24 bulan dihitung sejak 1 Januari 2017 sampai SKPKB terbit, Uang tebusan menjadi kredit pajak, dan Fasilitas pengampunan pajak tetap berlaku," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home