Loading...
ANALISIS
Penulis: Mohammad Ismet 08:28 WIB | Rabu, 29 April 2015

Kemungkinan Program Raskin Bersyarat

SATUHARAPAN.COM – Program raskin berulang kali menjadi perhatian publik, termasuk menjadi perhatian Bank Dunia, ADB, OECD, Bappenas, dan KPK, menyangkut keefektifan dan efisiensinya. Isu tersebut selalu muncul sehingga Pemerintah perlu berulang kali menyempurnakan program ini.

Raskin diperkenalkan sejak krisis ekonomi tahun 1998, sebagai bentuk jaring pengaman sosial bagi rumah tangga miskin (RTM). Saat ini beberapa negara menerapkan in kind transfer program, pemberian dalam bentuk natura, seperti raskin. Sebagian besar negara menggunakan cash transfer program, pemberian dalam bentuk uang tunai. Beberapa negara mengaplikasikan conditional cash transfers (CCTs) atau bantuan langsung tunai yang bersyarat.

Skema bersyarat ini populer di berbagai negara berkembang karena di samping mengurangi kemiskinan juga mendorong penerima manfaat untuk melakukan investasi SDM dalam bentuk kesehatan dan pendidikan anak-anak mereka. Majalah the Economist (Juli 2010), dalam tulisan berjudul “Anti Poverty Programmes: Give the Poor Money”, mengungkapkan tentang keberhasilan conditional-cash transfer dalam mengurangi angka kemiskinan di berbagai negara berkembang, seperti Filipina, Kirgistan, Brasil, Pakistan, Bangladesh, Haiti, dan Kamboja.

Demikian bagusnya sehingga megapolitan New York pun mengadopsi program ini. Program itu diklaim dapat membantu jutaan orang miskin di seluruh dunia.

Di lain pihak, Bank Dunia dan ADB berpendapat, transfer dalam bentuk natura (seperti raskin) menimbulkan biaya mahal dan berisiko tinggi terhadap penyimpangan. Boleh saja mereka berpendapat seperti itu, namun kita tahu bahwa raskin mempunyai keunggulan-keunggulan yang sangat spesifik dan tidak tergantikan.

Program raskin mempunyai berbagai potensi manfaat. Pertama, aspek mikro: Program Raskin mewujudkan ketahanan pangan rumah tangga, memperbaiki konsumsi gizi mikro, memperkecil poverty gap RTM, meningkatkan kemampuan RTM untuk peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan permodalan usahanya.

Kedua, aspek makro: Program Raskin merupakan outlet bagi beras pembelian di pasar domestik oleh Bulog (terkait erat dengan kebijakan perberasan nasional yaitu pembelian beras petani, program stabilisasi harga, dan kebijakan stok penyangga), mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan (karena 2/3 penerima raskin berdomisili di pedesaan), berperanan tidak langsung dalam stabilisasi harga beras antartempat dan antarwaktu, menciptakan dampak distribusi pendapatan baik antarsektor, antarwilayah, maupun antarkelompok pendapatan, serta mengurangi angka kemiskinan. 

Pergeseran dari raskin menjadi bantuan dalam bentuk uang tunai tentu akan berimplikasi pada kebijakan pangan pemerintah. Akan terjadi perubahan yang tidak mudah. Kalau pemerintah memang ingin mempertahankan raskin, timbul pertanyaan: apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi raskin? Apakah mungkin raskin dilengkapi dengan persyaratan, sehingga dapat berdampak lebih luas untuk peningkatan kesejahteraan RTM?

Transfer Pendapatan Bersyarat

Conditional Cash Transfer Program (CCTP), disebut oleh the Economist sebagai ‘the world’s favourite new anti-poverty device’ (cara untuk mengatasi kemiskinan yang paling favorit di dunia), merupakan skema pembagian uang kepada penduduk sangat miskin dengan persyaratan tertentu.

Persyaratan tersebut terkait dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Persyaratan yang diterapkan dapat berupa prosentase minimum kehadiran anak-anak mereka di sekolah, atau jika bayi-bayi mereka telah divaksinasi.

Program ini diklaim mampu mengurangi kemiskinan, memperbaiki distribusi pendapatan, dan dapat diselenggarakan dengan biaya murah. Karena dikaitkan dengan program pendidikan dan kesehatan, CCTP ini  juga diklaim dapat menciptakan generasi penerus yang lebih baik. Di Bangladesh, Kamboja, dan Pakistan, skema itu dilaporkan mampu mendorong partisipasi anak-anak perempuan bersekolah.

Namun, penerapan program ini bukan tanpa kelemahan. Di Brasil, CCTP dianggap bias karena lebih efektif di pedesaan daripada di perkotaan. Program ini dianggap lebih efektif di pedesaan karena mampu memberikan insentif bagi keluarga miskin untuk memperoleh pangan, air bersih, pendidikan dasar, dan fasilitas kesehatan. Di kota, program transfer uang ini kurang efektif karena terganggu besarnya angka kejahatan, tingginya penyalahgunaan narkotika, besarnya angka perceraian keluarga, dan meluasnya praktik buruh anak-anak.

Di Indonesia, pemberian dalam bentuk uang, seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai, belum bersifat conditional) dapat terganggu keefektifan karena penerimaan dalam bentuk uang tidak selalu dimanfaatkan oleh RTM penerima manfaat untuk tujuan-tujuan yang produktif. Tidak selalu digunakan untuk memperbaiki kualitas kesehatan, pendidikan, dan permodalan sehingga dampak kesejahteraannya dipertanyakan. Yang sudah dilengkapi dengan persyaratan adalah Program Keluarga Harapan dan PNPM Generasi Sehat dan Cerdas.

Apa Tambahan Manfaat Raskin Jika Bersifat Konditional?

Presiden Haiti, Réne Préval, pernah memberikan penghargaan kepada koperasi susu yang berhasil menerapkan program bantuan natura bersyarat. Koperasi tersebut mensyaratkan anak-anak keluarga miskin penerima bantuan harus masuk sekolah. Ternyata penambahan persyaratan dalam program bantuan dalam bentuk natura dapat dilakukan dengan baik. Skema itu dapat juga diterapkan untuk raskin.

Jika terdapat penambahan persyaratan yang terkait dengan pendidikan dan kesehatan,  program Raskin juga akan mendorong peningkatan kualitas SDM penerima manfaat. Dengan kualitas SDM lebih baik, maka akan terjadi perbaikan produktivitas SDM sehingga program raskin akan lebih efektif memberikan kontribusi bagi pengentasan kemiskinan dengan dampak kesejahteraan dan dampak distribusi pendapatan yang lebih baik.

Dengan SDM yang lebih kompetitif, keluarga penerima raskin mampu memperoleh pendapatan lebih besar, dan meraih kesejahteraan yang lebih baik. Peningkatan kesejahteraan akan menghilangkan status miskinnya. Keluarga tersebut tidak lagi hidup di bawah garis kemiskinan dan exit strategy dapat terwujud. Dengan kualitas pendidikan dan kesehatan yang lebih baik, dapat terwujud generasi penerus yang lebih produktif dan kompetitif.

Dengan lingkup program raskin yang sangat luas, dengan jumlah RTM penerima manfaat sekitar 15,4 juta yang tersebar di seluruh Tanah Air, manfaat penambahan persyaratan tersebut tentu akan sangat besar. Namun, konsep Raskin Bersyarat ini bukan hal yang sederhana, dan tidak mudah. Jika diterapkan, program raskin akan lebih “mahal” karena akan menimbulkan implikasi dalam bentuk tambahan anggaran, tambahan beban pekerjaan administrasi, dan tambahan beban pekerjaan bagi pelaksana lapangan. Karena tidak mudah dan tidak sederhana, penerapan dalam bentuk pilot project di beberapa daerah dapat dilakukan pada tahap awal.

Mohammad Ismet PhD adalah Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Universitas Cokroaminoto Yogyakarta; Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha Perum Bulog, 2007-2009; dan Staf Ahli Bulog, 2009-2011. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home