Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:57 WIB | Jumat, 18 September 2015

Kerajaan Saudi Menelaah Insiden Jatuhnya Crane

Duta Besar Kerajaan Arab Saudi Mustafa bin Ibrahim Al Mubarak (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung Kedutaan Saudi Arabia, Jalan HR Rasuna said, Jakarta Selatan, hari Jumat (18/9).(Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Kerajaan Arab Saudi telah menelaah laporan komisi yang bertugas untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa jatuhnya crane besar di Masjidil Haram bersamaan dengan hujan lebat yang mengguyur Mekkah disertai angin kencang, pada hari Jumat (11/9) sore.

Duta Besar Kerajaan Arab Saudi, Mustafa bin Ibrahim Al Mubarak, mengatakan Kerajaan Saudi menyimpulkan tidak adanya dugaan unsur pidana dan penyebab utama dari insiden tersebut.

“Crane mengalami hantaman angin kencang pada saat posisi kedudukannya yang salah dan posisi crane tersebut dianggap menyalahi arahan dan aturan pengoperasian alat tersebut,” kata Mustafa di Gedung Kedutaan Arab Saudi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (18/9).

Sebelum insiden tersebut, pihak kerajaan telah menginstruksikan untuk menurunkan penahan derek utama bagian depan pada alat tersebut. Tidak digunakannya alat tersebut pada saat angin berembus kencang dan membiarkannya tetap berdiri merupakan tindakan yang salah.

“Di samping itu juga akibat tidak optimalnya pelaksanaan instruksi soal keselamatan dan pengoperasian alat tersebut, termasuk tindakan penanggung jawab keselamatan alat crane yang tidak menaati petunjuk yang tertera dalam buku panduan,” kata dia.

“Lemah komunikasi dan pengawasan dari para penanggung jawab keselamatan proyek tersebut, yang berkaitan dengan kondisi cuaca dan peringatan yang disampaikan oleh Lembaga Meteorologi dan Perlindungan Lingkungan Arab Saudi. Tidak ada alat pengukur kecepatan angin pada saat penghentian pengoperasian crane, serta tidak ada respons terhadap peringatan yang disampaikan otoritas terkait untuk mengevaluasi kondisi crane-crane itu,” tambah dia.

Karena itu, kata Mustafa, komisi merekomendasikan agar pihak pengembang (Group Bin Ladin Saudi) dapat bertanggung jawab terhadap insiden tersebut.

“Kerajaan Saudi meminta untuk meninjau kembali kontrak yang telah terjalin dengan Konsultan PT Kansas, serta mengevaluasi kembali kondisi seluruh crane yang ada dalam proyek, dan memastikan tersedianya seluruh keperluan standar keselamatan dan keamanan dalam pelaksanaan proyek,” kata dia.

Menurut Mustafa, Yang Mulia Raja telah mengeluarkan instruksi untuk menyampaikan seluruh hasil penyelidikan dan masalah-masalah yang berkaitan dengan insiden ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selanjutnya akan melengkapi proses penyelidikan dengan Group Bin Ladin Saudi.

“Kami menyusun daftar tuntutan serta mengajukannya ke pengadilan untuk selanjutnya menyidangkan kasus tersebut dan mengharuskan Group Bin Ladin Saudi untuk menaati seluruh keputusan hukum yang telah ditetapkan berkaitan dengan masalah ini,” katanya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home