Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 16:05 WIB | Kamis, 11 Desember 2014

Ketua Pansel Umumkan Pendaftaran Calon Hakim MK

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra pada Kamis (11/12) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Hakim MK di Kantor Kementerian Sekretaris Negara di hadapan awak media. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra pada Kamis (11/12) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Hakim MK pengganti Hamdan Zoelva.

Pendaftaran ini mulai dibuka 11 Desember hingga 17 Desember pukul 16.00 WIB.

Saldi Isra mengatakan calon-calon yang masuk akan diperiksa dan dilihat yang paling memenuhi persyaratan.

“Selanjutnya interview tahap pertama dan tes kesehatan diperlukan mengantisipasi segala kemungkinan,” kata Saldi di Kantor Kementerian Sekretaris Negara. 

Saldi menambahkan, paling banyak 10 besar calon Hakim MK akan mengikuti tes tahap kedua. Dalam tes tahap kedua ini, pansel juga akan mengundang tokoh senior untuk melakukan wawancara.

“Tanggal 31 Desember direncanakan tes tahap kedua. Lalu pada 4 atau 5 Januari akan ditentukan siapa yang akan disampaikan ke Presiden. Selanjutnya pada 6 Januari akan disampaikan ke Presiden,” ujar Saldi Isra.

Sebagai hakim konstitusi mewakili pemerintah, Hamdan Zoelva akan memasuki purna tugas pada 7 Januari 2015. Karena itu, hakim konstitusi yang terpilih sudah harus dilantik pada 7 Januari mendatang.

“Kami perkirakan hasil pansel akan diserahkan Presiden pada 6 Januari, dan tanggal 7 Januari sudah ada Keputusan Presiden (Keppres),” kata Saldi.

Saldi berharap 6 Januari mendatang minimal ada maksimal tiga nama untuk disampaikan ke Presiden.

“Presiden akan menentukan satu dari dua atau tiga nama yang kami usulkan,” katanya.

Persyaratan Pendaftaran

Sementara itu, dalam pengumuman yang ditandatanganinya, Saldi menyebutkan syarat pendaftar calon hakim MK ialah warga negara Indonesia (WNI), berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada 7 Januari 2015, mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugas dan kewajiban, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.

Berikut tata cara pendaftaran.

Surat lamaran di atas kertas bermeterai Rp 6.000 ditujukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara Gedung 1 lantai 2 Jl Veteran No 17 Jakarta Pusat 10110.

Selanjutnya, pendaftar melampiri surat lamaran dengan daftar riwayat hidup lengkap, karya tulis relevan yang telah dipublikasi, dan tiga lembar pas foto berwarna terbaru 4X6.

Pendaftar kemudian menyampaikan berkas lamarannya secara langsung, melalui pos, atau melalui email ke panselmk@setneg.gp.id atau panselmk_setneg@yahoo.co.id. (setkab.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home