Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 04:21 WIB | Rabu, 12 Februari 2014

KIARA Desak KKP Menghentikan Praktik Penangkapan Ikan Secara Ilegal

Ilustrasi.(Foto: kiara.or.id)

BENGKALIS, SATUHARAPAN.COM –  Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Selamet Daroyni, melalui email yang dikirim ke redaksi satuharapan.com, menerima laporan langsung dari masyarakat nelayan yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB) dengan masih beroperasinya jaring trawl di perairan Bengkalis yang berdampak pada rusaknya lingkungan hidup pesisir dan hilangnya pendapatan nelayan tradisional di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Selamet menambahkan, pengoperasian jaring batu/dasar sampai dengan hari ini masih terus berlangsung. Nelayan tradisonal yang berada di empat desa, yaitu Jangkang, Selat Baru, Bantan Air, dan Pambang, yang berjumlah lebih dari 2.000 telah dirugikan akibat tindakan itu.

“Nelayan tradisional seringkali tidak mendapatkan hasil tangkapan ikan. Bahkan mereka tidak jarang pulang melaut dengan tangan hampa. Kondisi ini memicu tingginya angka pengangguran dan kemiskinan, sehingga tidak sedikit dari keluarga nelayan harus beralih profesi dan menjadi tenaga kerja (TKI) di Malaysia,” dia mengungkapkan.

Lebih lanjut Selamet menjelaskan, pengoperasian jaring batu yang masuk dalam kategori alat tangkap trawl, telah dipergunakan di perairan Bengkalis sejak tahun 1983. Tahun 2006, lanjutnya,  nelayan tradisional Bengkalis melakukan perlawanan terhadap pemilik dan anak buah kapal jaring batu, mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

“Puncaknya, pada tahun 2006 nelayan tradisional setempat semakin tidak dapat mengendalikan kemarahan mereka, yang berujung pada konflik dan kekerasan dengan pemilik dan anak buah kapal jaring batu. Sedikitnya lima orang nelayan meninggal dunia, dan puluhan warga luka-luka. Lamban dan lemahnya perhatian pemerintah dalam tata kelola dan pengawasan serta penegakan hukum menjadi faktor utama,” Selamet menjelaskan.

Untuk itu, KIARA mengirimkan surat desakan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, serta ditembuskan ke berbagai pihak terkait, sehingga ada upaya yang lebih konkrit untuk menghentikan praktik penangkapan ikan secara ilegal dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi nelayan tradisional di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home